Motif Penganiayaan Berdarah di Balikpapan Kepada Mantan Istri dan Anak Tiri Terungkap

Selasa 18-01-2022,13:21 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Terjawab sudah motif penganiayaan berdarah dengan sebilah celurit yang yang dilakukan oleh S (47) kepada mantan istrinya, As (49) serta anak tirinya, Ab (19) di Jalan Siaga, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada Kamis (13/1/2022) malam lalu. Dengan wajah menghadap ke bawah, namun dengan lantang suaranya menjelaskan kepada awak media apa yang menjadi motif di balik perbuatan kejinya seusai pelaksanaan konferensi pers di Mako Polresta Balikpapan, Senin (17/1/2022). "Nikah itukan sudah ada perjanjian, status dia itu kan janda dan saya masih bujang, jadi di sini janji untuk nikah sekali seumur hidup," ujar S saat ditanya awak media dan nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Pelaku Penikam Mantan Istri dan Anak di Balikpapan Berhasil Ditangkap Usai Kabur Namun, belum lama ini dia mengaku, korban yakni As justru menggugat cerai dirinya. Ia pun menduga ada orang ketiga di antara mereka. "Dia bilang enggak dikasih nafkah, ya kalo enggak dikasih nafkah enggak mungkin uang saya, saya kasih semua kepada dia. Kok tahu-tahu minta cerai," jelasnya dengan nada geram dan sedikit terbata-bata. Sementara itu, dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan bahwa S merupakan mantan suami dari As. Menurutnya, korban dan pelaku ini belum lama berpisah. "Mereka sudah resmi berpisah beberapa bulan yang lalu," ujarnya. Adapun kejadiannya itu yakni selepas ibadah Salat Isya sekitar pukul 18.30 Wita, di mana pelaku memang merencanakan aksinya dengan membawa celurit berbalut sarung coklat yang dia letakkan di dalam tasnya. "Kemudian sesampainya di sana (TKP/Tempat Kejadian Perkara) pelaku langsung melayangkan celurit itu ke anak tirinya, dan mantan istirnya. Anaknya yang buka pintu, jadi anaknya yang duluan kena," jelasnya. Adapun kondisi korban hingga saat ini masih dalam perawatan di RSUD Beriman, di mana keduanya mengalami luka bacok di badan serta pada bagian punggungnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 3 tahun penjara. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait