Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pembiayaan pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang dari sisi Balikpapan akan diambil alih pemerintah pusat, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Junaidi menyebut proyek infrastruktur penghubung kawasan kabupaten/kota penyangga dengan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) itu, bukan lagi menjadi prioritas pembiayaan Pemprov Kaltim. "Akan diambil alih oleh APBN, sudah tidak dibiayai oleh Provinsi lagi," ujarnya, kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN), Kamis 13 Januari 2022. Baca juga: Penutupan Akses ke Jembatan Pulau Balang Ternyata Cuma Gertak Sambal Meski Jembatan Pulau Balang resmi tersambung pada 30 Oktober 2020 lalu. Namun, sampai saat ini jembatan megah yang melintang di atas Teluk Balikpapan itu belum bisa digunakan karena akses jalan pendekat sisi Balikpapan belum tuntas dikerjakan. Menurut Junaidi, lahan akses jalan pendekat menuju Jembatan Pulau Balang dari sisi Balikpapan memang belum bebas. Kendati demikian, penetapan lokasi (penlok) sudah ditetapkan. "Karena jembatan ini mau cepat digunakan. Kita upayakan di 2022 ini, saya akan laporkan ke Gubernur Kaltim dulu," katanya. Sebelumnya, pembebasan lahan sisi Balikpapan diproyeksi memiliki luas sekitar 129 hektare dan membutuhkan anggaran Rp 318 miliar. Namun berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari Kementrian PUPR saat berada di Balikpapan, jalan pendekat jembatan pulau balang akan lebih luas dan lebar. Luas jalan pendekat akan bertambah karena dipersiapkan sebagai jalan bebas hambatan. Dalam rencananya akan dibuat empat lajur, dengan total panjang 15 kilometer, dan lebarnya belum ditentukan karena masih dalam proses study desain. "Hitung-hitungannya kita masih sambil jalan. Akan tetapi Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani sudah siap untuk membiayai proyek ini," imbuhnya. (ryn/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Pembebasan Jalan Pendekat Pulau Balang Dibiayai APBN
Kamis 13-01-2022,15:10 WIB
Editor : diskal16
Kategori :