Mendagri Sorot Kekosongan Wakil Wali Kota Balikpapan

Kamis 13-01-2022,12:25 WIB
Reporter : diskal16
Editor : diskal16

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyoroti posisi jabatan lowong wakil kepala daerah di Kota Balikpapan. Hal ini ditegaskan melalui surat Kemendagri nomor 132/8067/OTDA, yang ditujukan kepada beberapa kepala daerah. Yakni Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Barat, terkait pengisian kekosongan wakil kepala daerah. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah  (Dirjen OTDA) Kemendagri Akmal Malik, Desember 2021. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyebut pembicaraan terkait pemilihan sosok yang akan mendapingi kepemimpinannya selama menjabat, masih dibahas di DPRD Balikpapan. Proses politiknya masih berjalan. "Jangan tanya saya. Tanya sama dewan," ujar Rahmad, Kamis 13 Januari 2022. Adapun surat Kemendagri membahas ketentuan Pasal 176 Undang-Undang (UU) 10/2016, yang menyatakan dalam hal wakil bupati atau wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan itu dilakukan melalui usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang akan mengusulkan dua nama, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Orang nomor satu Balikpapan itu menyebut mekanisme pemilihan pendampingnya selama menjabat, bukan ditentukan olehnya secara sepihak, melainkan melalui proses politik. "Usulan dewan dong, bukan usulan saya. Usulan partai pengusung, (berarti) dewan kan," katanya, kepada Disway Kaltim. Adapun ketentuan Kemendagri juga menjelaskan regulasi dan tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, apabila posisi tersebut masih lowong dalam masa lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Yakni dengan keterlibatan gubernur selaku wakil pemerintah pusat yang akan memutuskan dan memfasilitasi percepatan pengisian jabatan wakil kepala daerah. Sementara itu Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menanggapi surat mendagri menyebut proses pemilihan wakil wali kota belum dilaksanakan di DPRD Balikpapan. "Belum ada. Nanti dibahas dulu oleh partai pengusung Gotong Royong," ujarnya. Sebelumnya, pasangan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz menang dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 silam. Namun Thohari Aziz meninggal dunia pada awal Januari 2021. Sampai sekarang, belum ada sosok pengganti jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan. (ryn/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait