Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional, melakukan unjuk rasa terhadap kebijakan BPJS di gedung DPR Jakarta. Beberapa waktu lalu. (dok. Saibumi)
Jokowi telah menandatangani Perpes yang menandakan diresmikannya aturan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Naiknya, 100%.
Mengutip laman Setneg.go.id, Peraturan Presiden itu ditetapkan per tanggal 24 Oktober 2019. Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Untuk kenaikan tarifnya, berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Dalam Perpres 75/2019, pemerintah menaikan besaran tarif peserta untuk semua kelas. Rinciannya, Kelas 3 dari Rp 25.000 melonjak nyaris 100%. Menjadi Rp 42.000.
Kelas 2 dari semula Rp 51.000 melesat 100% lebih. Menjadi Rp 110.000. Kelas 1 dari Rp 80.000 naik 100%. Menjadi Rp 160.000.
Saat ini, jumlah peserta BPJS sekitar 221 juta orang. Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan merengek-rengek. Alasannya, defisit Rp 32,8 triliun.
Kondisi lebih buruk bisa terjadi tahun 2024. Defisitnya, diproyeksikan menyentuh angka Rp 77 triliun. Jika tidak ada kenaikan tarif.
Atas alibi itu lah, tarif BPJS Kesehatan dinaikan. Melalui Perpres 75/2019. Meski tarif naik, tapi dalam APBN 2020 diputuskan: jumlah penerima bantuan iuran (PBI) tetap. Di angka 96,8 juta jiwa.
Putusan ini paradoks.
Sebab, data sistem terpadu kesejahteraan sosial, menyebut ada 99,3 juta orang miskin. Di sisi lain, orang miskin yang masuk PBI dan iurannya ditanggung APBN sebanyak 96,8 juta orang.
Artinya, dengan kenaikan ini berdampak pada sekitar 2,5 juta jiwa orang miskin. Yang makin terbebani besaran tarif biaya BPJS Kesehatan. Belum lagi kalau peserta kelas II atau I, turun ke kelas III.
Dampaknya, kelas III makin banyak. Efek dominonya kemana-mana. Syahdan, data orang miskin pun belum mencakup jumlah yang tidak terlacak di data resmi.
Seolah fenomena gunung es. Orang miskin di lapangan jauh lebih banyak. Dibanding data resmi. Apa jadinya jika makin dibebani kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Naifnya, kenaikan itu dibarengi varian kenaikan lain. Waktunya pun berbarengan. Per awal tahun depan.
Dari kenaikan tarif listrik, harga plastik, cukai rokok, ojek online. Sampai tarif tol di Pulau Jawa.
Nah, jika jumlah peserta BPJS Kesehatan diklaim sebanyak 221 juta orang. Lalu, peserta PBI yang ditanggung APBN 96,8 juta jiwa.
Maka layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah, tak sampai 50% dari total peserta. Artinya, sekitar 124 juta jiwa peserta membayar mandiri. Sendiri.
Itu pun belum tentu semua mengoptimalkan layanan kesehatan.
Sederhana, logikanya. Tidak semua peserta BPJS Kesehatan, itu sakit kan? Tidak pula berbarengan. Artinya tidak semua bisa langsung benar-benar merasakan manfaat layanan. Tapi mereka tetap membayar iuran.
Di sisi lain, mengacu data survei penduduk antar sensus (Supas) jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 266 juta jiwa.
Jika jumlah itu dikurangi total peserta (221 juta jiwa), maka masih ada sekitar 45 juta orang yang benar-benar mandiri. Karena tidak terdaftar di JKN-KIS, dalam hal ini BPJS Kesehatan.
Jika kita bandingkan jumlah penduduk WNI dengan jumlah penduduk yang ditanggung pemerintah. Masih jauh lebih banyak yang mandiri. Alias tidak ditanggung.
Ilustrasinya, seluruh penduduk Indonesia (266 juta jiwa), sedangkan penduduk yang ditanggung APBN hanya (96,8 juta jiwa). Tak ada separuhnya, bukan?
Maka jauh lebih banyak yang tidak dapat tanggungan. Yakni, sekitar 169 juta jiwa. Atau 63,5% dari total penduduk Indonesia. Lalu, kemana pemerintah?
Paradoks lain, karyawan BPJS Kesehatan sendiri malah menggunakan double asuransi. Yakni BPJS dan asuransi InHealth. Hal ini pun sempat jadi sorotan media.
Kenapa double asuransi. Apakah karena enggan mengantri dan menghindari berlelah-lelah mengurus pelayanan yang sering dikeluhkan ini?
Jika ya, untuk apa mewajibkan seluruh WNI mendaftarkan BPJS Kesehatan? Bahkan menaikan tarif dan memberi sanksi bagi yang menunggak.
Jokowi tengah menyiapkan Inpres sanksi bagi penunggak. Sanksi itu, di antaranya, tidak bisa mengurus SIM sampai passport.
Masyarakat jadi terjerat. Sebab, mau sesehat apapun kita. Seprima apapun anak-anak bangsa. Sebugar apapun Anda, ya tetap saja diwajibkan ikut BPJS Kesehatan.
Dengan membayar tarif bulanan yang malah dinaikan. Paradoks, bukan?
Asuransi swasta saja tidak pernah mewajibkan. Kenapa layanan pemerintah justru tampak lebih menakutkan. Syahdan, ada sanksi bagi yang menunggak.
Tak heran beberapa kepala daerah ada yang tegas menolak kenaikan iuran ini.
Bahkan akhirnya muncul aksi demonstrasi dari buruh dan mahasiswa. Menuntut pembubaran BPJS Kesehatan.
Publik pun bertanya: BPJS, sebenarnya apa?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau Badan Penyelenggara Jaminan Swasta? Sebab perusahaan tak lagi bergantung kepada suntikan dana dari pemerintah.
Tapi malah membebankan pada rakyat. Bukan kah UUD 1945 telah mewajibkan jaminan kesehatan bagi seluruh WNI? Kenapa justru rakyat yang dibebankan.
Jika memang BPJS itu milik pemerintah alias plat merah. Seharusnya menambal defisit tak perlu membebani rakyat. Kecuali, kalau memang BPJS itu perusahaan swasta alias plat kuning!
Orang Betawi bilang, "Ibarat kate plat kuning tapi bajunye plat merah."
Itu pun masih konyol. Yang defisit siapa, yang harus menanggung bebannya siapa? Seperti sebuah kantor yang nyaris bangkrut, tapi yang disuruh menambal kebangkrutan malah karyawan kantor sebelah.
Bahkan, kalau menunggak bakal ditagih. Seolah rakyat punya utang sama negara. Luar biasa jebakannya. Bukan kah ini justru melanggar konstitusi tertinggi negara ini: UUD 1945.
Apalagi soal servis. Amat jauh dengan layanan Askes, Taspen atau layanan kesehatan pemerintah sebelum muncul BPJS Kesehatan. Padahal layanan tersebut sudah dilebur jadi satu. Harusnya lebih kuat sekarang. Tapi kenapa justru defisit?
Dulu, masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Tanpa harus diteror iuran yang menakutkan. Dan sanksi yang menggelikan.
Hal menggelikan lain, kalau BPJS Kesehatan defisit Rp 32,8 triliun. Lalu untuk menambalnya, dengan membebani rakyat.
Tapi sangat ambisius memindahkan ibu kota baru. Yang biayanya ditaksir menembus sekitar Rp 466 triliun. Sepuluh persennya pun tidak ada, dibanding defisit BPJS Kuning, eh BPJS Kesehatan.
Nalar kita dikecoh. Kalau pemindahan ibu kota baru yang biayanya super jumbo, akan menggunakan beberapa skema sumber pembiayaan. Tanpa membebani rakyat.
Kenapa skema serupa tidak dilakukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan? Justru memilih menambah beban rakyat. Yang hidupnya sekan dipaksa sekarat.
Kini, publik pun punya dugaan baru: jangan-jangan pemindahan ibu kota hanya mimpi-mimpi jelang resesi. Resesi ekonomi global 2020.
Apakah karena itu, defisit BPJS Kesehatan sampai merengek meminta bantuan rakyat? Yang seharusnya seluruh rakyat ditanggung. Malah dibuat makin buntung.
Para elit seenaknya menaikan tarif bulanan. Tapi saat mereka sakit, boro-boro mengunakan BPJS Kesehatan. Kebanyakan justru berobat ke luar negeri. Paling sering ke rumah sakit di Singapura.
Alamaaak...
Cukup lah menjadi renungan. Dari apa yang disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Ia mengingatkan, BPJS Kesehatan yang didirikan di era SBY untuk membantu masyarakat, bukan menambah beban.
Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar menilai adanya sistem penagihan pun menakut-nakuti dan mengancam masyarakat.
Rakyat bukan dijamin sehat. Malah diteror tarif yang menjerat.
*Jurnalis