Pelaku Penyebar Foto Alat Vital di Balikpapan Ditangkap, Kemungkinan Ada Korban Lain

Selasa 11-01-2022,14:12 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Salah seorang mahasiswa berinisial FF (21) dipolisikan korbannya dengan inisial BP (27) akibat telah menyebarkan foto alat vitalnya. Hal tersebut ia lakukan pada Desember 2021 lalu melalui platform Whatsapp. Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mendapat kontak korban melalui media sosial Instagram, kemudian nekat untuk mengajak komunikasi korban hingga nekat menunjukkan alat vitalnya. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, awal mulanya korban ikut dalam aplikasi tersebut. "Kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan percakapan WhatsApp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban," ujar Rengga kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Pelecehan Seksual Lewat WhatsApp, Konten Kreator Wanita di Balikpapan Diteror Foto Vulgar Merasa risih, korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Balikpapan. Padahal sebelumnya, BP mengaku sempat meminta iktikad baik dari pelaku, namun justru kontaknya diblokir. Rengga sendiri memastikan bahwa keduanya tidak saling kenal. Namun, tersangka sering menghubungi korban untuk mengajak bertemu. "Lalu tepat malam tahun baru kita berhasil mengungkap pelaku penyebaran foto atau gambar dengan unsur pornografi yang dilakukan oleh seorang oknum salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Balikpapan," jelasnya. Dari perbuatan tersangka, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel yang digunakan oleh pelaku, dua lembar tangkapan layar gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke korban, dan satu celana panjang. Kini, tambah Rengga, pihaknya masih mendalami indikasi keberadaan korban lain yang mungkin belum melaporkan. Pasalnya, ia menduga masih ada banyak korban dari perbuatan FF ini. "Untuk tersangka kita kenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, atau Pasal 35 Jo 9 UU No 44 tentang pornografi dan UU ITE dengan ancaman di atas 7 tahun penjara," tutup Rengga. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait