3 Polisi Gadungan Peras Korbannya di Balikpapan Lewat Aplikasi MiChat

Senin 10-01-2022,17:26 WIB
Reporter : diskal15
Editor : diskal15

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang memeras korban dengan bermodus sebagai polisi gadungan lewat aplikasi MiChat. Ketiga tersangka berinisial TU, RN, dan MU. Awal mulanya, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, korban memesan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat, Senin (3/1/2022) lalu. "Kejadiannya di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban memesan (lewat) Michat dengan seorang perempuan untuk melakukan aktivitas hubungan badan," ujar Rengga, Senin (10/1/2022). Namun tiba-tiba perempuan yang dipesan itu kabur. Bersamaan dengan itu, datanglah ketiga pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri. Pada saat itu, pelaku mengancam dan menakuti korban sambil meminta sejumlah uang. Bahkan ketiganya mengancam apabila tidak menyerahkan sejumlah uang akan diproses secara hukum. "Kemudian korban yang tidak memiliki uang menyerahkan satu buah handphone miliknya kepada tiga pelaku," jelas Rengga. Merasa keberatan, korban pun lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan. Setelah diselidiki, ketiga pelaku tidak terdaftar dalam deretan personel Polri, khususnya di Balikpapan. Data ketiga pelaku semata warga sipil biasa. Ketiganya lantas dijemput di kediamannya di kawasan Balikpapan Barat dan diboyong ke Mapolresta Balikpapan. Adapun dari barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat ponsel hasil rampasan, berikut kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban. Rengga menambahkan, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 378 jo. Pasal 55 dan 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. (Bom/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar

Tags :
Kategori :

Terkait