Sunmori, Pengedara Diminta Tetap Patuhi Peraturan Berlalulintas
Senin 27-12-2021,21:35 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sunday Morning Ride atau yang biasa disebut Sunmori merupakan kegiatan yang belakangan rutin dilakukan oleh pengendara roda dua di waktu Minggu pagi hari. Kegiatan yang umumnya melibatkan lebih dari dua kendaraan sepeda motor itu kemudian menuai pro-kontra.
Pihak pro menilai, kegiatan serupa konvoi itu sah-sah saja sebagai wujud mengekspresikan diri. Sebaliknya menganggap bahwa mereka relatif mengganggu pengguna jalan lain.
Menanggapi itu, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata menganggap bahwa apapun kegiatan berpindah yang menggunakan jalan itu diperbolehkan.
"Yang pertama, siapapun boleh menggunakan jalan untuk berpindah tempat. Yang tidak boleh, menggunakan jalan dengan tidak mematuhi peraturan berlalu-lintas," ujar Singgamata, Senin (27/12/2021).
Ia mengaku enggan terjebak dengan istilah Sunmori tersebut. Baginya, apapun penyebutannya, tidak ada masalah. Sepanjang tetap mengacu pada prinsip utama di saat berkendara. Yakni, memenuhi kelengkapan berkendara seperti helm hingga kelengkapan surat-surat.
"Prinsipnya, kalau mereka mau berpindah tempat dari satu tempat ke tempat lain, patuhi aturan lalu-lintas," jelasnya.
Disinggung soal konvoi, ia menilai, konvoi sama saja mengganggu pengguna jalan lain. Karenanya, ia mengimbau untuk tidak berkonvoi sepeda motor. Khususnya di jalan poros Balikpapan-Samarinda.
"Mau istilahnya apa, kalau dia melakukan pelanggaran berlalu-lintas, itu harus ditindak. Kalau konvoi kan mengganggu pengguna jalan lain, tidak boleh itu," tambahnya.
Lebih lanjut Singgamata mengakui jika dalam berkendaraan berkelompok, agar dapat terciptanya berkendara dengan baik dan tertib maka pengendara tersebut harus dan wajib mematuhi peraturan berlalulintas.
"Mau dimana saja dan kapan saja atau mau ramai-ramai sekalipun tetap mematuhi peraturan yang ada. Ini agar tidak merugikan pengendara lainnya ya," tegasnya. (Bom)
Tags :
Kategori :