Dua Pembuat Pil Ekstasi di Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara

Minggu 26-12-2021,20:38 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Roy Ramadhan dan Prayitno hanya bisa tertunduk ketika mendengarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (Samarinda). Kedua terdakwa pembuat narkoba jenis pil ekstasi di Kota Tepian itu, dinyatakan terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana 8 tahun kurungan penjara. Diberitakan Disway Kaltim sebelumya, bahwa kedua terdakwa ini berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda pada Sabtu (10/4/2021) lalu. Keduanya diringkus tanpa perlawanan di kediaman Roy, yang terletak di Jalan Muso Salim, Gang 7, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Dalam fakta persidangan, diketahui bahwa rumah tersebut merupakan pabrik pembuatan pil ekstasi jenis SpongeBob yang dioperasikan oleh kedua terdakwa. Selain meringkus kedua terdakwa, disana polisi turut mengamankan barang bukti berupa 155 butir ekstasi, lengkap dengan alat pencetak dan batang ganja yang dijadikan bahan pokok pembuatannya. Pengungkapan kasus pabrik pembuatan pil ekstasi di Kota Tepian ini, merupakan hasil dari pengembangan Satreskoba Polresta Samarinda. Yang sebelumnya telah berhasil menahan dua pelaku pengedar narkoba jenis ganja. Kedua pelaku itu bernama Riki Noryanto dan M Rizki. Saat diintrogasi polisi, pelaku bernama Riki Noryanto membeberkan, bahwa ganja kering yang baru mereka datangkan dari Medan, Sumatera Utara tersebut, rencananya akan dijual kepada terdakwa Roy dan Prayitno. Singkatnya, polisi melakukan pengembangan dengan diarahkan oleh pelkau Riki Noryanto. Setibanya dilokasi yang telah disebutkan diatas, polisi berhasil menangkap Roy Ramadhan dan Prayitno. Dari pengungkapan inilah, polisi berhasil membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi. Diketahui, kalau satu bungkus ganja seberat 37,80 Gram/Netto yang dibeli Prayitno dari Riki, digunakan sebagai bahan membuat pil ekstasi. Roy Ramadhan dan Prayitno kemudian diadili didalam berkas perkara terpisah. Begitu pula dengan Riki yang juga diadili sebagai terdakwa dalam kasus peredaran ganja. Riki telah dihadirkan sebagai saksi didalam persidangan atas perkara Roy Ramadhan dan Prayitno. Begitu pula sebaliknya. Kepada Majelis Hakim, Roy Ramadhan maupun Prayitno, mengakui seluruh perbuatannya. Kedua terdakwa ini mengaku telah membuat pil ekstasi sebulan sebelum ditangkap polisi. Sementara pil ekstasi buatan mereka akan diedarkan di Kota Samarinda dan sekitarnya. Atas perbuatannya inilah, Jaksa Penuntut umum (JPU) Ryan Asprimaga dari Kejaksaan Negeri Samarinda, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama 10 tahun penjara, disertasi denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan. Namun Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad, dengan didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim dan Nugrahini Meinastiti yang memeriksa dan mengadili perkara ini memvonis keduanya dengan hukuman 8 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar Subsidair selama 1 bulan penjara. "Menyatakan, terdakwa Roy Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," Ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Ramadhan alia Roy Bin Parman, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsidair selama 1 bulan penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan,” lanjut Ketua Majelis Hakim. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa narkotika jenis ganja, pil ekstasi dan alat pembuatannya, atas terdakwa dengan nomor perkara 648/Pid.Sus/2021/PN Smr segera dirampas dan dimusnahkan. "Barang bukti 115 butir yang diduga Ekstasi merk Spongebob warna hijau seberat 60,75 Gram/Netto, 19 butir yang diduga Ekstasi merk Gorilla warna biru seberat 15,77 Gram/Netto, 18 butir yang diduga Pil Ekstasi merk Superman warna hijau seberat 7,92 Gram Netto, dan 3 butir yang diduga Pil Ekstasi merk Spongebob warna kuning seberat 1,32 Gram/Netto, dirampas untuk dimusnahkan" Tegas Ketua Majelis Hakim. "Selain itu, 1 buah perangkat alat cetak Pil Ekstasi, 1 buah Mangkok yang berisi bahan pembuat Pil Ekstasi, 1 buah Sendok plastik warna putih, 1 buah Gelas plastik warna putih, 1 buah Gelas plastik warna biru, 1 buah alat Blender, 1 buah Botol alkohol 95 % merk gajah, 1 buah Toples warna putih yang berisikan Tepung juga dirampas untuk dimusnahkan," Sambungnya membacakan amar putusan. Vonis serupa turut dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Prayitno. Atas putusan itu, Terdakwa Roy Ramadhan dan Prayitno yang dijatuhi hukuman secara bergantian, memilih menerima. Begitu juga dengan JPU Ryan Asprimaga. “Terdakwa Terima,” singkat Wasti Penasihat Hukum terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan yang digelar secara virtual pada Kamis (23/12/2021) siang lalu. (aaa/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait