Paser, nomorsatukaltim.com - Kabar bahagia bakal dirasakan warga yang mengklaim kepemilikan lahan, namun masuk kawasan cagar alam (CA). Setidaknya kepastian ini akan terlihat pada 29 Desember atau tepat di hari jadi Kabupaten Paser ke-62 tahun. "Yang sudah bersertifikat dan masuk lokasi CA, itu nanti akan dilepaskan," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Tak hanya yang telah bersertifikat. Hal serupa pun akan dirasakan warga yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan, namun mengklaim punya lahan di kawasan CA bakal disertifikatkan. Baca juga: Balai Pelestarian Cagar Budaya Semakin Inovatif "Kalau selama mereka dikeluarkan dari batasan kawasan CA, itu yang belum bersertifikat bisa dibuatkan. Tentunya dapat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun pendaftaran biasa," urainya. Dikatakan Zubaidi, sertifikat diberikan bagi orang yang menguasai tanah saat ini. Namun harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Yakni, seseorang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus. "Menguasai berturut-turut dan tak bermasalah," sambungnya. Penguasaan fisik yang dimaksud ini tidak didasarkan tipu daya atau kebohongan. Di mana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain, gangguan, maupun gugatan dari pihak manapun selama kurun waktu 20 tahun itu. "Yang jelas untuk tahun depan ada pengurangan kawasan CA, banyak ribuan hektare. Kita tunggu saja nanti 29 Desember," beber Zubaidi. Sebagai catatan, kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 hektare dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 hektare. (asa/zul)
Sebagian Kawasan Cagar Alam di Paser Bakal Dibebaskan
Minggu 26-12-2021,14:26 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 26 September 2026, Cek di Sini!
Jumat 25-09-2026,22:47 WIB
Gaya Hidup Timothy Ivan Triono Tuai Polemik, DPR RI Akan Panggil Qodari
Jumat 25-09-2026,22:56 WIB
Warga Loa Janan Protes Proyek Sodetan Pengurai Banjir, Pemkot Tahan Sementara
Jumat 25-09-2026,21:54 WIB
5.000 Pencari Loker Tercatat di Balikpapan hingga Agustus 2026, Penyerapan Tenaga Kerja Melambat
Jumat 25-09-2026,17:30 WIB
Evakuasi Korba KMP Virgo Hari ke-12, Kemenhub Kerahkan KN Kunyit Bawa Reefer Container
Terkini
Sabtu 26-09-2026,14:55 WIB
Stok Beras Bulog Kaltim 15.000 Ton, Aman hingga Akhir 2026
Sabtu 26-09-2026,13:55 WIB
Urgensi Transformasi Ilmu Vokasi Ke Akademik Untuk Kedaulatan Hukum Maritim Indonesia 2026-2030
Sabtu 26-09-2026,12:51 WIB
PMI Paser Mampu Produksi Lima Jenis Komponen Darah
Sabtu 26-09-2026,12:00 WIB
50 Pati Polri Naik Pangkat, 1 Jadi Komjen, 15 Irjen, dan 34 Brigjen
Sabtu 26-09-2026,11:02 WIB