Paser, nomorsatukaltim.com - Kabar bahagia bakal dirasakan warga yang mengklaim kepemilikan lahan, namun masuk kawasan cagar alam (CA). Setidaknya kepastian ini akan terlihat pada 29 Desember atau tepat di hari jadi Kabupaten Paser ke-62 tahun. "Yang sudah bersertifikat dan masuk lokasi CA, itu nanti akan dilepaskan," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Zubaidi kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Tak hanya yang telah bersertifikat. Hal serupa pun akan dirasakan warga yang belum memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan, namun mengklaim punya lahan di kawasan CA bakal disertifikatkan. Baca juga: Balai Pelestarian Cagar Budaya Semakin Inovatif "Kalau selama mereka dikeluarkan dari batasan kawasan CA, itu yang belum bersertifikat bisa dibuatkan. Tentunya dapat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun pendaftaran biasa," urainya. Dikatakan Zubaidi, sertifikat diberikan bagi orang yang menguasai tanah saat ini. Namun harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Yakni, seseorang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 tahun secara terus-menerus. "Menguasai berturut-turut dan tak bermasalah," sambungnya. Penguasaan fisik yang dimaksud ini tidak didasarkan tipu daya atau kebohongan. Di mana orang yang menguasai fisik tanah tersebut tidak pernah mendapat komplain, gangguan, maupun gugatan dari pihak manapun selama kurun waktu 20 tahun itu. "Yang jelas untuk tahun depan ada pengurangan kawasan CA, banyak ribuan hektare. Kita tunggu saja nanti 29 Desember," beber Zubaidi. Sebagai catatan, kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 hektare dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 hektare. (asa/zul)
Sebagian Kawasan Cagar Alam di Paser Bakal Dibebaskan
Minggu 26-12-2021,14:26 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,17:01 WIB
Gratispol Kaltim jadi Temuan BPK, Rp1,5 Miliar Harus Dikembalikan Gara-Gara Ini
Rabu 27-05-2026,15:31 WIB
Bupati Kutim Serahkan Penanganan PROPER Merah 9 Perusahaan ke DLH
Rabu 27-05-2026,21:35 WIB
Dari Kebun ke Konservasi, PAMA Latih Petani Kakao Berau Tingkatkan Kualitas Panen
Rabu 27-05-2026,21:00 WIB
Budi Permanto Bebas dari Lapas Tenggarong Setelah Bayar Denda Konversi Pidana
Terkini
Kamis 28-05-2026,12:00 WIB
Pemberitaan Sidang Korupsi Berujung Gugatan terhadap 25 Media di Sumsel
Kamis 28-05-2026,11:04 WIB
Dikira Sudah Punah, Hiu Langka Dunia Tiba-Tiba Muncul di Sungai Kaltara
Kamis 28-05-2026,10:31 WIB
Wamensesneg Klarifikasi Sapi Kurban Prabowo: Ada yang Uang Pribadi
Kamis 28-05-2026,10:00 WIB
Indonesia Surplus Ternak: Stok 3,2 Juta Ekor, Kebutuhan 2,4 Juta
Kamis 28-05-2026,09:31 WIB