Samarinda, nomorsatukaltim.com - Aksi Ratusan Karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP) di depan Mako Polres Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu, membuat banyak asumsi atau opini dari beberapa kalangan masyarakat bahkan mungkin juga dari pemerintah melalui lembaga eksekutif atau legeslatif.
Menanggapi hal tersebut. Kuasa Hukum Tan Paulin, Widi Aseno menilai, harusnya semua pihak baik itu masyarakat maupun pemerintah kiranya dapat melihat kasus tersebut dalam sudut pandang secara komperhensif (menyeluruh).
Sehingga, statement yang berpotensi beredar luas dapat berimbang sesuai fakta di lapangan.
“Jadi saya berharap terutama kepada pemerintah baik itu dari lembaga eksekutif maupun legislatif, jangan hanya memandang aksi demo tersebut dalam satu sisi saja," ucap Seno pada awak media, Kamis (23/12/2021) kemarin.
Seno juga menyoroti, jika ada penjelasan yang timpang sebelah akan membuat kesan kepada khalayak ramai bahwa tindakan masyarakat adat diklaim menganggu iklim roda investasi di daerah Kaltim.
“Jika hanya dipandang di satu sisi saja, akan muncul kesan kegiatan masyarakat adat seolah-olah menghalangi atau menganggu iklim investasi yang ada di Kalimantan Timur," tegas Seno.
Kemudian tambahnya, masyarakat adat tentu saja memiliki etika dan norma yang selalu dijunjungi tinggi. Bahkan, akan terus mendukung upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan investasi ekonomi di Kaltim. Hal tersebut juga memberikan eskalasi stimulus bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Masyarakat memiliki adat, tentu beradab. Mereka akan terus mendukung upaya pemerintah untuk menggalakkan sistem investasi. Karena itu akan berpengaruh pada PAD dan peningkatan perekonomian," jelasnya.
"Jangan hanya memandang di satu sisi saja. Ditelaah dulu dari sisi lainnya. Bahwa aksi kemarin yang dituntut adalah jalan hauling yang ditutup. Dan itu bukan sengaja ditutup, tetapi adanya pendudukan lahan kepada masyarakat adat untuk mengamankan tanah milik kuasa Tan Paulin," bebernya.
Tentu saja. Hal tersebut diperkuat dengan adanya lampiran Surat Akta peralihan Hak Atas Tanah Nomor 205 tanggal 29 Oktober 2021 dengan nama Tan Paulin sebagai kuasa kepemilikan tanah.
"Tan Paulin sebagai hak atas kepemilikan tanah di situ, merasa berhak melakukan apapun di atas tanah miliknya," cetus Seno.
Seno berpesan sekali lagi, agar semua pihak untuk lebih bijak dalam memberikan ulasan yang tak terkesan menyudutkan satu pihak. Sehingga, jika ada suatu statement dapat berimbang kepada seluruh elemen yang bersangkutan.
"Tentu saja, bijak lah kita dalam memberikan statement. Jangan sampai terkesan menyudutkan satu pihak saja, sehingga permasahalan tersebut dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda," tutupnya.(top)