Samarinda, nomorsatukaltim.com- Dinginnya kurungan besi lagi-lagi tak mampu membuat residivis menjadi lebih baik. Seperti halnya Ramli (40) warga Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang yang kembali meringkuk di hotel prodeo sebab tertangkap mencuri meteran air pada Rabu (22/12/2021) malam lalu. Aksi nekat Ramli melakukan pencurian pun seakan menggambarkan kalau dirinya tidak jera. Kendati sudah pernah mendekam selama 6 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Ramli membunuh saat masih bermukim di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sebelumnya di Banjarmasin dia pernah dihukum untuk kasus pembunuhan berencana dan disanksi Lasal 340 KUHP dengan vonis 6 tahun penjara," tutur Kapolsek Palaran AKP Roganda, Kamis (23/12/2021) sore. Disampaikan, bahwa residivis ini kepergok ketika hendak mencuri meteran air oleh warga yang sedang melakukan siskamling. Diketahui, sudah beberapa waktu belakangan ini, warga di Kelurahan Simpang Pasir memang kerap mengeluhkan laporan kehilangan meteran air. "Jadi dari keluhan warga itu akhirnya tim melakukan penyelidikan dan kita peroleh ciri pelaku. Kemudian kami minta ke Bhabinkamtibmas menginformasikan ke masyarakat untuk waspada dan mengenali ciri pelaku," imbuh Roganda. Ramli yang bergerak seorang diri melakukan pencurian, pada Rabu malam itu akhirnya bernasib naas. Sebab ia tak lagi bisa mengelak setelah tertangkap di dalam tas ransel yang dikenakan terdapat dua meteran air. "Setelah diamankan siskamling, kemudian anggota melakukan penjemputan dan menginterogasi pelaku. Hasilnya pelaku mengaku sudah ada 10 kali melakukan aksi pencurian serupa," imbuhnya. Dari pemeriksaan petugas juga diketahui, pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara mengintai saat malam menggunakan sepeda motor. Saat melihat peluang, pelaku lantas bergegas dan mengambil meteran air dengan menggunakan tang perkakas. Meteran air yang dicuri Ramli pasalnya tak bisa dijual begitu saja. Dia lebih dulu membongkar isi meteran untuk mendapatkan logam kuningan yang nantinya akan dijual seharga Rp40-45 ribu. "Sekarang penadahnya yang sedang kita selidiki. Harga kuningannya itu Rp40-45 ribu. Satu meteran biasa 1 kilo," bebernya. Selain mendalami aksi pencurian Ramli, pasalnya petugas juga mengetahui jika pelaku merupakan seorang penjahat kambuhan. Ramli tak hanya berurusan dengan kasus pembunuhan di Banjarmasin. Sebab sejak 2017 lalu berpindah ke Samarinda, Ramli juga banyak mencatatkan namanya di polsek lain di Kota Tepian. "Di Samarinda pernah berurusan dengan Polsek Kota masalah Narkoba. Sesuai dengan keterangannya, karena dia kerja serabutan maka dia pernah terjerumus perdagangan narkotika," tutup Roganda. (aaa)
Enggak Kapok, Residivis Pembunuhan Dipergoki Warga Palaran Gara-Gara Ini
Kamis 23-12-2021,22:40 WIB
Editor : bayong
Kategori :