Kasus Kakek Asusila Berlanjut, Berkas Perkara Masuk P-19

Selasa 21-12-2021,23:46 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kasus asusila terhadap anak 9 tahun oleh kakek tiri di Balikpapan kini masuk tahap P-19. Atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban, Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung. Dan untuk melengkapi berkas perkara tersebut, dalam waktu dekat penyidik dari kepolisian Polda Kaltim akan mendatangi korban. Demi mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan. "Tadi saya dihubungi, besok (hari ini) penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (21/12/2021) siang. Lanjut Ipung, akan ada dua penyidik Polda Kaltim yang mendatangi korban untuk pelengkapan berkas. Ipung menjelaskan saat ini kliennya sedang berada di Bali, di bawah perlindungannya langsung. Sebab proses BAP kali ini akan langsung didampingi oleh dirinya. "Kata mereka berharap bisa lebih cepat selesainya. Tapi paling lama, bisa sampai 2 hari 2 malam," jelasnya. Lebih lanjut Ipung mengungkapkan keberadaan korban dan ibunya di Bali saat ini karena merasa terganggu dengan banyaknya telpon masuk dari nomor tak dikenal. Semenjak kasus ini kembali bergulir, ibu korban sering dihubungi orang-orang yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus ini. Sedangkan dirinya sendiri tidak pernah meminta bantuan kepada orang-orang tersebut. Terlebih, seakan saling terkait ketika satu nomor tak direspon, ada beberapa nomor lainnya lagi yang menelpon dan menawarkan hal serupa. Merasa curiga akhirnya ibu korban mengadukan hal ini ke kuasa hukum mereka. "Iya, mereka ini merasa terganggu. Bagaimana tidak, ada banyak nomor enggak dikenal masuk dan segala menawarkan bantuan seperti memaksa," terang Ipung. Ipung mengatakan jika penyidik telah menerima arahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Yakni melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban. Isinya berupa rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. Selain itu, meminta keterangan tambahan korban soal bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian. Namun, Ipung meminta kepada penyidik agar memertimbangkan kembali soal penyitaan handphone ibu korban. "Toh, juga ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan hp itu untuk daring aja," tambahnya. Diketahui, kasus ini melalui jalan panjang. Sang kakek pelaku asusila sempat mengajukan peraperadilan terhadap Polda Kaltim. Sidang praperadilan kasus pencabulan anak yang ditujukan ke Polda Kaltim, ditolak hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. Alasan penolakan praperadilan karena segala tuntutan pelaku yang meragukan prosedur penyelidikan kepolisian, kenyataannya sudah dijalankan sesuai SOP. Penetapan status tersangka yang disandang oleh pelaku saat ini pun sesuai dengan alat bukti yang disertakan Polda Kaltim. Atau dalam hal ini Subdit VI Renakta di persidangan. Yakni keterangan saksi korban dan hasil visum et repertum. “Pada intinya semua dari pemohon ditolak, karena tidak sesuai dengan fakta hukum. Berarti penyidikan tetap dilanjutkan,” ujar Kasubdit VI/Renakta Polda Kaltim, I Made Subudi beberapa waktu lalu. Diharapkan dengan adanya kelengkapan berkas perkara ini, penyidik bisa segera melimpahkan kembali kasus ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk segera disidangkan. (bom/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait