Menurutnya progres sertifikasi aset terdahulu prosesnya sangat rumit. Ia mencontohkan, aset Pemkot Balikpapan berupa lahan sekolah negeri, biasanya sudah tercatat ukurannya. Namun saat BPKAD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur kembali lahan tersebut, terjadi perbedaan.
"Nah itu terus kita treatment. Mudah-mudahan seauai kemauan dewan melalui Pansus Aset, kita dapat penuhi," katanya.
Dari target 150 sertifikasi, katanya, yang bisa diselesaikan BPKAD sangat terbatas. Lantaran rumitnya mengurus legalitas aset terdahulu yang tidak terurus dengan baik. Maksudnya tidak konkret.
"Karena rumitnya. Kemarin pertengahan 2021 kita ditarget 150 sertifikat. Tapi saya dapat informasi sedang diproses 60 sertifikasi, lebih," ungkap Pujiono.
Menurutnya sangat baik bila DPRD Balikpapan terus berupaya mendorong BPKAD untuk penanganan aset supaya menjadi lebih baik.
"Karena penanganan aset ini sudah seperti benang kusut. Pengadaan-pengadaan yang dulunya, kadang-kadang tidak konkret. Itu kita sekarang treatment, kita tangani agar legalitasnya aman dan bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kota," urainya.
Mulai 2016-2017, lanjut Pujiono, Pemkot Balikpapan selalu mendahulukan pencatatan atau mendata dari sisi legalitas, setiap kali membeli aset berupa lahan tanah, lahan hibah atau saat membeli aset bergerak seperti mobil dinas dan lain-lain.
"Harus sudah final. Kalau beli tanah harus klir bersertifikat. Beli mobil harus klir ada BPKB dan STNK. Nah penanganan aset ke depan mudahan linier sesuai aturan yang ada. Cuma pengadaan yang sebelumnya, harus kita treatment satu per satu. Sangking banyaknya aset kita jadi harus di-treatment," ungkapnya.
Selain itu, BPKAD juga bertugas menangani aset dari pihak ketiga. Yakni aset utilitas, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang akan dialihkan menjadi kepemilikan Pemkot Balikpapan, dari para pengembang. Seperti dari Perumahan Regency Balikpapan, Balikpapan Baru, Wika dan lainnya.
"Itu juga memerlukan treatment tersendiri. Karena harus menghitung berapa meter, itu sertifikatnya harus ada dan harus diserahkan ke kita," terangnya.
Setelah semua kelengkapan legalitasnya terpenuhi dan diserahkan kepada Pemkot Balikpapan, maka barulah pemerintah bisa memberikan pelayanan pemeliharaan, penanganan dan pembangunan baru bisa dijalankan Pemkot Balikpapan.
"Itu baru saja kita menerima 14 sertifikat. Saya lupa dari perumahan mana. Kalau sudah diserahkan ke kami, dari sisi pemeliharannya akan menjadi tanggung jawab pemerintah," imbuhnya. (ryn/ava)