Data Vaksinasi di P-Care Dibiarkan Tak Sinkron, Kadiskes Paser Beri Alasan

Senin 20-12-2021,11:50 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PASER, nomorsatukaltim.com – Persoalan data vaksinasi warga Paser yang justru terdata di tempat lain akan dibiarkan apa adanya. Sebab, menarik data vaksinasi tersebut rupanya tak mudah. Pun daerah lain rupanya mengalami hal serupa dengan Paser. Sementara jika data tak sinkron itu dimasukkan, Dinas Kesehatan (Diskes) optimistis capaian vaksinasi bisa tembus di 70 persen. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Paser, dr I Dewa Made Sudarsana menjelaskan, data vaksinasi tersebut masuk dalam sistem yang disebut Primary Care (P-Care). Jumlahnya pun ada 11 ribu warga yang masuk di P-Care daerah lain. Baca juga: Rupa-Rupa Aturan Kebut Vaksinasi di Paser "Enggak bisa itu, tidak bisa kami ambil. Karena kita (Paser) dapat juga dari luar daerah, tuntut menuntut nanti," katanya, Minggu (19/12/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Alhasil data itu tetap dibiarkan tak perlu ada tarik-menarik dengan daerah lain. Saat ini yang dilakukan fokus pelaksanaan vaksin. Untuk pendataan secara manual, ia telah mendapati ribuan data warga yang masuk P-Care daerah lain, seperti yang dilakukan salah perusahaan di Kabupaten Paser. "Kalau secara manual bisa kami dapati datanya, ya ada 2.600 dosis. Itu belum daerah lainnnya," sambungnya. Tak sinkronnya data ini, dikatakan Dewa diketahui sekira medio 2021, sebelum ia menjabat Kadiskes pada September lalu. Makanya, sejak mengetahui carut-marut data itu, sembari melakukan koordinasi dengan tingkatan di atasnya, ia memutuskan tak memperbolehkan menggunakan P-Care lain, selama terlaksananya di Kabupaten Paser. "Itu terjadinya sekitar Mei. Dengan kejadian itu saya buat komitmen sejak September sudah tegaskan, kalau tidak masuk (P-Care) Paser ditolak," tegasnya. Vaksinasi terus dikebut Pemkab Paser. Bahkan saat rapat beberapa hari lalu di kantor Bupati Paser, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau divaksin, pembayaran tunjangan kinerjanya terancam tertunda. Sedangkan, Pegawai Tidak Tetap (PTT) bakal tak diperpanjang kontraknya. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Paser, Romif Erwinadi, mengklaim 90 persen dari total ASN 4.246 orang telah divaksin. "PTT 4 ribuan orang juga sudah ada 90 persenan yang sudah divaksin," urai Romif Erwinadi, dikonfirmasi terpisah. Dikatakannya, turunan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yakni Instruksi Bupati (Inbup) bakal ditandatangani Bupati Paser, Fahmi Fadli pada Senin (20/12/2021). Namun untuk vaksinasi bagi calon dan keluarga inti pengantin, yang sebelumnya diminta kerja sama dari Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing, cukup dengan surat edaran. Sekadar informasi, jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), setidaknya bakal didirikan tiga posko pantau mobilitas di bawah Polres Paser. Yakni, simpang lima Kandilo Plaza sebagai pos terpadu, pos pengamanan di Jalan RA Kartini, Pos PAM berada di terminal kilometer 7. Serta malam pergantian tahun masyarakat tidak diperbolehkan arak-arakan, begitu pun dengan tempat hiburan malam (THM) atau KTV diminta tutup. ASA/ZUL

Tags :
Kategori :

Terkait