Warga Kukar Diringkus Polisi Karena Tebang Pohon

Minggu 19-12-2021,09:32 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

KUTAI KARTANEGARA, nomorsatukaltim.com – Sebanyak tiga warga asal Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa mendekam di penjara. Pasalnya, ketiganya tertangkap basah sedang melakukan penebangan pohon secara ilegal di Kawasan Hutan Areal HTI, tepatnya di Desa Pulau Pinang, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar pada Jumat (26/11/2021) lalu. Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso menerangkan, ketiga pelaku tersebut berinisial SH (47) warga Kecamatan Sebulu, BS (41) warga Kembang Janggut dan Ms alias Undul (40) warga Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. “Ketiganya sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal 37 ke-14 paragraf 4 kehutanan halaman 212 UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat 1 UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Dedik pada group DNN, Jumat (17/12/2021) lalu. Dari tangan ketiga pelaku, pihaknya mengamankan 7 kubik atau sebanyak 161 potong kayu olahan jenis Kruwing. Beserta tiga unit Chainsaw. “Ketiganya melakukan aktivitas penebangan illegal ini sudah berjalan sebulan. Itu mereka lakukan di Kawasan HTI milik PT Rimba,” ucap Dedik. “Aktivitas ilegal itupun langsung dilaporkan pihak PT Rimba ke kami. Kemudian saya memerintahkan personil didampingi pihak perusahaan untuk melakukan penyelidikan,” sambung Kasat. Alhasil, ketika dilapangan. Pihaknya menemukan aktivitas ilegal itu. Dengan terlihatnya tumpukan kayu olahan dipinggir jalan. “Kemudian anggota masuk ke dalam hutan. Disana ditemukan lagi bekas tebangan pohon dan pondok tempat mereka menginap. Serta ketiga pelaku yang sedang menebang pohon,” kata Dedik. Rencananya, kayu jenis Kruwing tersebut akan dijual kepada tengkulak yang datang mengambil langsung di lokasi penebangan. “Mereka menjual kayu tersebut sekubiknya Rp 1,2 juta. Untuk itu apabila ada masyarakat yang melihat aktivitas serupa bisa segera laporkan ke kami untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait