Kata Anggota Dewan Soal Pendidikan Penyandang Disabilitas

Rabu 15-12-2021,21:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas pun menjadi perhatian para anggota legislatif. Di tingkat provinsi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menginginkan agar ada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pendidikan inklusi ini. Karena selama ini sektor pendidikan penyandang disabilitas hanya mengandalkan SLB saja.

"Padahal tidak semua penyandang disabilitas itu mampu terakomodasi melalui SLB. Siswa di SLB kan memang yang memiliki kategori berat ke sedang. Kalau yang ringan seperti apa? Yang misal awalnya baik-baik saja, tapi dia mengalami kecelakaan dan akhirnya jadi penyandang disabilitas," kata Rusman.

Selain itu, Rusman juga meminta agar tenaga pendidik harus dipersiapkan untuk memahami murid disabilitas. Harus ada teknik dari sisi penanganan, pengayoman, dan dalam proses pembelajaran. Ia merekomendasikan agar ada mata kuliah pendidikan inklusi di dalam kurikulum perguruan tinggi.

"Maka itu juga, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus dibekali sejak awal. Misalnya, FKIP Unmul, IKIP PGRI, UINSI, harus sudah memasukkan mata kuliah pendidikan inklusi di dalam kurikulumnya. Jadi sejak awal, calon guru itu sudah punya pola pikir penanganan disabilitas," tegas politisi PPP ini.

Hal ini juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar. Kurikulum tenaga pendidik diperlukan sekali adanya pendidikan inklusi ini.

”Kita mesti siapkan. Ketika ada universitas-universitas prodi mata pelajarannya untuk pendidikan inklusi. Mereka jadi punya kemampuan pendidikan inklusi ini.” ujarnya.

Selain di sektor kurikulum, Deni menginginkan agar pemerintah juga bisa memberikan sarana prasarana pendidikan yang memadai bagi penyandang disabilitas. Deni menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak non-disabilitas.

Sebelumnya diberitakan, tidak hanya penyandang disabilitas dewasa saja yang mempunyai hak atas kebutuhan dasarnya. Anak-anak penyandang disabilitas juga berhak mendapatkannya. Terutama, pendidikan. Anak-anak penyandang disabilitas bisa menutut ilmunya seperti halnya anak pada umumnya.

Secara umum, anak penyandang disabilitas belajar hanya di Sekolah Luar Biasa (SLB). Padahal, mereka bisa belajar di sekolah negeri atau yang disebut sekolah inklusi. 

Di Samarinda sendiri, terdapat 118 institusi pendidikan. Dari tingkat TK, SD, dan SMP.  Namun, memang banyaknya tantangan sendiri di sektor sekolah inklusi ini. Hal ini sesuai ada di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut keterangan Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kaltim Ani Juhairiyah, masih banyak tenaga pendidik di sekolah inklusi yang masih kurang memahami memperlakukan anak penyandang disabilitas. Hal ini karena tenaga pendidik tidak memiliki cukup ilmu akan pengajaran kepada penyandang disabilitas.

"Bahkan ada guru yang menyatakan takut atau salah mengajar. Tapi juga tidak tega kalau anak disabilitas tidak diberi pendidikan. Di sini pemerintah harus datang. Tidak bisa diam saja," kritik Ani Hotel Mercure pada Selasa 14 Desember 2021.

Bahkan, lanjut Ani, ada pula sekolah yang padahal termasuk dalam sekolah inklusi tidak mengetahui sekolahnya adalah sekolah inklusi. Ini menjadi persoalan krusial bagi Ani, karena banyak sekali penyandang disabilitas di Kaltim yang tidak pernah mengenyam kursi sekolah.

"Sebab persoalan kami memang urusan pendidikan. Hampir 50 persen penyandang disabilitas di Kaltim ini tidak bersekolah. Ini berat sekali," tegasnya.

Dikonfirmasi pada Rabu 15 Desember 2021, Plt Kepala UPT Pusat Layanan Autisme (PLA) Samarinda Muhammad Ghofur  yang juga membidangi penyandang disabilitas menjelaskan bahwa PLA telah melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait sekolah inklusi ini. Di mana anak penyandang disabilitas pasti didampingi guru pendamping khusus (BPK). 

Tags :
Kategori :

Terkait