Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kerikil yang menghambat proses pembongkaran permukiman di bantaran SKM segmen Ruhui Rahayu akhirnya ketahuan. Eksekusi harus dipindah ke tahun depan, karena data yang dimiliki Pemkot Samarinda masih acak-acakan.
Masuk dalam program pengentasan banjir, khususnya di sekitaran Sungai Karang Mumus (SKM). Pemkot Samarinda berencana membongkar permukiman yang menyesaki sempadan SKM di segmen Ruhui Rahayu. Dekat dengan Rumah Dinas Wali Kota.
Dalam rencana awal, sebanyak 99 bangunan akan dibongkar paling lambat akhir Desember 2021. Belakangan, eksekusi harus ditunda ke tahun depan. Karena pemkot lebih mengutamakan kehati-hatian dalam penyaluran dana kerahiman.
Selain agar tak menemui bentrokan di lapangan, pemkot juga tak mau cacat administrasi berujung temuan oleh badan audit keuangan di masa mendatang.
Setelah diurai, permasalahan yang mengharuskan penundaan pembongkaran terletak pada database. Kepala Bidang (Kabid) Keagrariaan Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menerangkan, ada satu bangunan yang dikeluarkan dari pendataan sebelumnya.
Dari 99 bangunan, menjadi 98 bangunan saja. Hal ini lantaran Pemkot Samarinda telah memberikan uang ganti rugi atas lahan yang dieliminasi tersebut.
Sisa 98 bangunan saat ini, Dinas Pertanahan akan membandingkan terlebih dahulu dengan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda. Yusdiansyah ingin tahu, mana masyarakat di sana yang telah mendapatkan uang ganti rugi atau belum.
“Data dari Perkim masih acak-acakan kalau boleh saya katakan seperti itu. Artinya, belum divalidasi lagi.”
“Pada saat kami validasi baru bisa dikerucutkan kalau sudah ada yang diganti. Jadi bukan ganti tanah, tapi santunan untuk bangunannya,” kata Yusdiansyah dihubungi melalui telepon pada Kamis 9 Desember 2021.
Selain data, Dinas Pertanahan sedang melakukan tahapan pengukuran peta bidang untuk diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika tahapan ini telah selesai, peta bidang ini akan menjadi rujukan dalam penilaian appraisal untuk dana kerahiman oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Eksekusi ini akan dilakukan pada Bulan Januari 2022 dengan masa kerja 30 hari berdasarkan kalender.
Walau ditengarai penundaan eksekusi ini karena masalah validasi data. Namun Yusdiansyah berkilah kalau itu adalah penyebab utamanya. Dinas Pertanahan, disebutnya juga masih harus mengerjakan di 4 segmen lainnya.
“Karena tahun ini banyak segmen yang ditangani, ada sekitar 6 segmen dengan waktu kurang lebih dua bulan,” katanya.
Wali Kota Samarinda memberikan waktu kepada Dinas Pertanahan Samarinda untuk eksekusi relokasi bangunan tersebut hingga Bulan Februari 2022. Dinas Pertanahan harus menyelesaikan proyek ini karena Dinas PUPR Provinsi Kaltim akan melakukan proyek pengerukan sungai di segmen Gang Nibung pada Bulan Maret 2022.
Mengenai pendanaan, anggaran yang disiapkan sebelumnya untuk pembebasan lahan sebesar Rp 4,5 milyar. Namun karena jadwal pembongkaran molor, nominal yang belum terserap tersebut bakal diluncurkan kembali untuk kegiatan operasional di awal 2022. DSH/AVA