PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berencana tetap membatasi bukanya tempat wisata selama masa libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Hal itu untuk mengantisipasi adanya kerumunan massa. Meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia selama libur akhir tahun dicabut. Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Mahakam Ulu sebelumnya di level 2, kini turun masuk ke level I. Sedangkan, Kabupaten Paser yang berada di level 3 juga turun ke level 2. Demikian data dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, 6 Desember 2021. Baca juga: Pemda Akan Menyesuaikan Kebijakan PPKM Pemkab PPU sedang mempersiapkan pengeluaran surat edaran baru. Terkait pencabutan edaran soal PPKM level 3 lalu yang bakal diterapkan pada 24 Desember. Sekaligus edaran baru terkait Nataru setelah keluarnya instruksi level 1 ini. "Tetap mempersyaratkan pada 24 dan seterusnya kegiatan natal dan tahun baru ditiadakan dari sisi kerumunan," ujar Plt Sekkab PPU Muliadi, Rabu (8/12/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Kemudian, ia menuturkan Pemkab PPU mewacanakan untuk menetapkan berbagai pembatasan. Salah satunya ialah penutupan tempat-tempat yang berpotensi ramai pada akhir tahun. "Ada batasan yang akan dilarang. Natal tetap ada, silakan, tapi di rumah masing-masing. Tahun baru apa lagi, tidak boleh konvoi dan sebagainya. Juga di tempat-tempat wisata, dibatasi," ungkapnya. Hal itu, lanjutnya, agar masyarakat di Benuo Taka tetap tidak membuat kegiatan yang melibatkan orang banyak. Seperti pada umumnya untuk merayakan tutup tahun. "Kemungkinan akan mengambil langkah seperti itu, tapi menunggu edaran untuk kepastian," sebut Mulyadi. Namun begitu, kebijakan itu masih menunggu kepastian hasil rapat mendatang. Pun arahan dari kepala daerah. Dalam penerapannya nanti, Pemkab PPU akan mengoptimalkan personel Satgas COVID-19 PPU. Yang bekerja sama dengan Forkopimda PPU, TNI-Polri. Muliadi berharap, edaran itu nantinya bisa dipatuhi seluruh masyarakat. "Surat resmi kemungkinan besok (hari ini, Red.) keluar. Meski level turun, kesadaran harus tetap dijaga. Itu saja," pungkasnya. RSY/ZUL
PPU PPKM Level 1, Tempat Wisata Buka Terbatas saat Nataru
Kamis 09-12-2021,10:05 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Minggu 01-03-2026,18:57 WIB
APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
Minggu 01-03-2026,21:24 WIB
Satlantas Polres Kukar Patroli di Titik Rawan Balap Liar, Jika Tertangkap Motor Ditahan 3 Bulan
Minggu 01-03-2026,20:54 WIB
9 Pengunjuk Rasa Tewas Tertembak dalam Aksi Protes Pembunuhan Ali Khamenei di Konsulat AS Karachi
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
Gedung Sudah Direvitalisasi, Museum Batu Bara Teluk Bayur Belum Dibuka karena Tak Punya Pengelola
Terkini
Senin 02-03-2026,12:00 WIB
Pemkab Kubar Serahkan Bantuan Rp15 Juta untuk Masjid Al-Istiqomah
Senin 02-03-2026,11:00 WIB
Terdampak Perang, Ribuan Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Kemenhaj: Kami Terus Berkoordinasi
Senin 02-03-2026,10:33 WIB
Imbas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Polda Kaltim Buka Ruang Kontrol Masyarakat
Senin 02-03-2026,10:01 WIB
DPRD Berau Minta Pemkab Tak Paksakan Penerapan Parkir Elektronik di Pasar SAD
Senin 02-03-2026,09:31 WIB