Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Melanjutkan pembahasaan minggu lalu, mengenai sanksi administrasi dan juga bunga perpajakan yang dikarenakan keterlambatan pembayaran, pelaporan, pemeriksaan perpajakan dan hal lainnya. Minggu ini kita membahas mengenai penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan PMK 8/PMK.03/2013. Mengutip harian Disway Kaltim Diuraikan sebagaimana di bawah ini: Sanksi Administrasi yang Dapat Dikurangkan atau Dihapuskan Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi: (Pasal 4 PMK-8/PMK.03/2013) Sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A UU KUP. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP ini hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut: (Pasal 5 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013):
- Tidak diajukan keberatan
- Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut
- Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013
- Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP
- Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013
- Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.
- Tidak diajukan keberatan
- Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh WP dan DJP telah menyetujui permohonan pencabutan WP tersebut
- Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan
- Tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013
- Diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh WP
- Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013
- Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- Diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d PMK-8/PMK.03/2013, tetapi permohonan tersebut ditolak.
- STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
- STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
- STP tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013; atau
- STP tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c PMK-8/PMK.03/2013, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
- Mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan
- Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
- Untuk permohonan yang pertama, WP dianggap belum mengajukan permohonan sehingga WP masih dapat mengajukan permohonan paling banyak 2 (dua) kali; atau
- Untuk permohonan yang kedua, WP masih dapat mengajukan permohonan sepanjang jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, belum terlampaui.
- Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan hanya dapat diajukan oleh WP paling banyak 2 (dua) kali. (Pasal 36 ayat (1a) UU KUP Nomor 28 TAHUN 2007)
- Dalam hal WP mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua. Permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (8) PMK-8/PMK.03/2013)
- Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan WP. (Pasal 7 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat permintaan dokumen, data, dan/atau informasi. (Pasal 7 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada WP dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan WP harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan. (Pasal 7 ayat (4) PMK-8/PMK.03/2013)
- Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima. (Pasal 7 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
- Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi. (Pasal 7 ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013)
- mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau
- menolak permohonan Wajib Pajak.