Andi Faisal Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Batu Engau

Sabtu 04-12-2021,13:20 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Sebagai bentuk kepedulian masyarakat desa, Anggota DPRD Kaltim, Dapil PPU-Paser, Andi Faisal Assegaf melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Hadirnya Perda Bantuan Hukum nomor 5/2019 itu diharapkan mampu menjawab keinginan masyarakat. Untuk tetap mendapat bantuan hukum yang seadil-adilnya. Hal tersebut disampikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini dalam sosialisasinya yang diselenggarakan di Desa Tabru Paser Damai, Kecamatan Batu Engau, Paser, Sabtu, (4/12/2021). "Tidak ada alasan untuk masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan hak-haknya dalam menerima bantuan hukum," ujarnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN) Hadir ratusan warga Desa Tabru Damai dalam kegiatan itu. Termasuk para aparatur pemdes, APDESI Paser, para ketua RT dan tokoh pemuda. Lanjut Andi Faisal, dalam kehidupan bermasyarakat, yang mendapatkan permasalahan hukum dan tidak memiliki biaya bisa didampingi untuk mendapatkan bantuan hukum. Dengan disertai surat keterangan tidak mampu, maka yang akan menanggung anggarannya ialah pemerintah. "Itu yang diatur melalui Perda Bantuan Hukum ini,” sebut politikus Partai Demokrat ini. Sambungnya, itu berdasarkan pasal 9 ayat 1. Bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Kalimantan Timur. "Yang kondisi sosial ekonominya dikatagorikan miskin dan dibuktikan dengan kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari kelurahan,” terang Andi Faisal. Sementara Rusmansyah, SH, MH dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) selaku narasumber mengatakan, bahwa tujuan dibentuknya perda ini sebagai penjaminan. Bahwa pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan sejalan dengan perwujudan hak konstitusional warga negara. *Perda Bantuan Hukum tersebut juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya. (adv/rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait