Warga Klaim Lahan Pasar Senaken

Jumat 03-12-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Persoalan di Pasar Penyembolum Senaken tak kunjung kelar. Selain masalah lapak atau kios pedagang, teranyar muncul persoalan sengketa lahan di area pasar terbesar di Kecamatan Tanah Grogot itu. nomorsatukaltim.com - Tersiar kabar terdapat dua orang yang mengklaim tanah miliknya di areal Pasar Penyembolum Senaken. Bupati Paser, Fahmi Fadli kembali memanggil dinas terkait mengenai mengenai penataan Pasar Induk Payembolum Senaken. Pemanggilan kedua setelah peninjauan Pasar Senaken sepekan lalu. Dikatakan Fahmi, pengelolaan dan penataan pasar  yang menghambat harus diselesaikan secepatnya. Pertama pemulihan aset dan penataan pedagang. "Mengenai dua orang yang mengklaim tanah itu milik mereka, bagian hukum (sekretariat daerah) telah menyampaikan mengenai kepemilikan tanah sudah milik Pemda, karena surat-surat dan sertifikat sudah ada semua," kata Fahmi dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Pasar Penyembolum Senaken akan Ditata, Rp 8 Miliar Disiapkan Terlihat dari plang yang berada di Pasar Senaken tertulis, "tanah ini milik Pemerintah Kabupaten Paser". Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Nomor 08/Pdt.G/2008/PNTG tanggal 23 Februari 2009 dengan surat keterangan tanah nomor 147/SKT/2008/IX/2003 tanggal 9 Juni 2003, luas 5.763 meter persegi. Andai ada bukti-bukti baru, orang nomor satu Paser itu mempersilakan pihak yang mengklaim untuk mengajukan gugatan kembali ke pengadilan. "Silakan saja ajukan gugatan," ucap Fahmi. Sedangkan, bangunan yang berdiri di atas lahan Pemkab Paser, dikatakannya ilegal. Ia meminta segera dibongkar sesuai data yang telah disusun instansi terkait. Nantinya pedagang akan direlokasi di pasar penampungan sementara. Diketahui mereka nantinya bakal dibangunkan gedung baru. Dirinya juga meminta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dapat betul-betul melakukan pendataan, harus sesuai mulai jumlah pedagang termasuk jenis jualannya. "Sehingga saat dibangunkan gedung baru sesuai dengan apa yang dibutuhkan, baik total pedagang maupun jenis usahanya," tandas Fahmi. ASA/ZUL

Tags :
Kategori :

Terkait