“Nah, yang selebihnya 193 itu sudah atas sepengetahuan bupati, saya juga tidak tahu. Kan ada surat perintah kerja (SPK) di bawah Juni 2021 itu masih ada kewenangan kepala SKPD yang mengangkat pegawai honorer. Setelah berlakunya Perbup 17/2021 itu, pengangkatan THL harus melalui BKPSDM, satu pintu,” pungkasnya. RSY/AVA
Semua Pegawai PPU Dievaluasi, Memangnya Kenapa?
Kamis 02-12-2021,16:09 WIB
Editor : Disway Kaltim Group
Kategori :