Isran ‘Tak Izinkan’ Jauhar Effendi Pensiun

Kamis 02-12-2021,15:56 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tujuh hari jelang hari jadi Harian Disway Kaltim yang kedua 23 Desember nanti. Moh Jauhar Effendi akan lebih dulu merayakan hari lahirnya yang ke-60 tahun. Secara teknis, Jauhar akan pensiun per 1 Januari 2022. Namun Gubernur Isran Noor sepertinya belum ingin ditinggal olehnya. Eks Kepala DPMPD Kaltim itu diberi amanah baru. Dengan masa kerja 5 tahun ke depan!

Jauhar barangkali mengira, jabatan Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akan jadi yang terakhir ia sandang. Dengan sempilan, tahun lalu sempat merasakan menjadi Bupati Kutai Timur selama 71 hari. Sebagai pejabat sementara.

Ternyata tidak, eks Camat Babulu dan Penajam itu diamanahi pekerjaan baru. Ia ditugaskan mengisi jabatan fungsional  sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pemprov Kaltim. Pelantikan dilakukan di Ruang Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim pada Rabu, 1 Desember 2021.

Pengangkatan Jauhar ini disetujui Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara RI yang tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 41/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dari Jabatan Tinggi Madya Serta Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Gubernur pun juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 821.1/IV.3-6448/TUUA/BKD/2021 tentang Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 821.2/IV.3-6435/TUUA/BKD/2021 tentang Pengangkatan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional. Isi dari keputusan tersebut sebagai berikut :

“Terhitung mulai tanggal pelantikan mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam jabatan fungsional sebagai tersebut, dan kepada mereka diberikan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana tersebut, dari lampiran keputusan ini.”

“Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran dalam Keputusan Gubernur ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.”

Selain Jauhar, terdapat 15 PNS yang diangkat pula  dalam jabatan fungsional. 12 orang menjabat Guru Ahli Pertama dan 3 orang sebagai Surveyor Pemetaan Ahli Pertama. Ada pula 2 orang yang diangkat dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional, yaitu sebagai Arsiparis Ahli Pertama.

Gubernur Kaltim Isran Noor-lah yang langsung melantik seluruh pejabat. Terlihat, dalam pengucapan sumpah jabatan, Jauhar beridiri di posisi terdepan.

Dengan diangkatnya Jauhar ke jabatan fungsional, alhasil kursi Asisten I Pemprov Kaltim kosong. Dikonfirmasi kepada Isran mengenai pengganti Jauhar, ia hanya menjawab singkat. ”Sedang dalam proses seleksi assessment.”

Dalam kesempatan yang sama, Jauhar mengutarakan perasaan senangnya bisa diangkat menjadi pejabat fungsional. Bahkan, diakuinya, sudah lama menginginkan jabatan Widyaiswara Ahli Utama sejak tahun 2004.

“Sebenarnya sejak saya jadi Biro Humas (tahun) 2004, saya pingin jadi Widyaiswara. Tapi di Sekda dulu tidak disetujui berapa kali. Ya masih diperlukan tenaganya.”

“Jadi baru sekarang kesampaian, Pak Gubernur suruh cepat diurus, jangan sampai terlambat. Alhamdulillah bersyukur. Paling tidak pengalaman saya bisa saya sampaikan,” tutur Jauhar.

Secara tupoksi, Widyaiswara memiliki tugas dan wewenang dalam mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah. Kantor yang akan ditempati oleh Jauhar adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim.

Jabatan ini cocok dengan Jauhar, mengingat dirinya mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan bidang administrasi publik dan pengajar di salah satu perguruan tinggi.

Tags :
Kategori :

Terkait