Tok, APBD Kukar 2022 Sebesar Rp 5,2 Triliun

Rabu 01-12-2021,11:07 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akhirnya menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar tahun 2022. Pada Selasa (30/11/2021) malam. Yakni sebesar Rp 5,2 triliun.   Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Wakil Ketua 1 DPRD Kukar, Alif Turiadi. Wakil Ketua 2 DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono. Wakil Ketua 3 DPRD Kukar, Siswo Cahyono. Sementara dari Pemkab Kukar dihadiri langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin.   Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menjelaskan jika Perda terkait APBD 2022 sudah diketok dan ditetapkan bersama Pemkab Kukar. Selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, untuk dapat dilakukan evaluasi ataupun perbaikan. Terkait draft Perda APBD Kukar 2022 ini.   "Tinggal dievaluasi di (pemerintah) provinsi selama tiga hari kerja, mudahan tidak ada perubahan," terang Abdul Rasid pada Disway Kaltim, Selasa (30/11/2021).   Rasid menambahkan, jika ini merupakan upaya yang coba dilakukan oleh DPRD Kukar dalam proses percepatan pengesahannya. Jangan sampai proses terjadi keterlambatan yang menyebabkan dampak pada pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kukar.   "Bagaimana 2022 harus ada perubahan percepatan pekerjaan pembangunan di Kukar," tutupnya.   Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah, menjelaskan jika pengesahan Perda APBD Kukar 2022 ini lebih cepat dari jadwal yang disepakati. Dan dianggap menjadi langkah yang baik untuk menyongsong pekerjaan pada tahun 2022 mendatang.   Edi pun menyebut ini sebagai bentuk tekad luar biasa dari semua pihak, salah satunya DPRd Kukar. Dimana bakal ada perubahan ritme kerja pada tahun 2022 mendatang.   "Dimana proses pengerjaan kegiatan akan dikerjakan lebih awal," harap Edi.   Ia pun meminta semua pihak bisa turut mengawasi pelaksanaan APBD Kukar 2022. Dimana memastikan jika APBD Kukar yang baru disahkan bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kukar secara luas.   "Tolong dikawal semua, memastikan tepat APBD tepat sasaran," pungkas Edi.   Diketahui, APBD Kukar tahun 2022 senilai Rp 5,2 triliun tersebut, diantaranya terdiri dari pendapatan daerah senilai Rp 4,7 triliun. Masing-masing disumbang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 501 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 4,26 triliun. (ADV/mrf)

Tags :
Kategori :

Terkait