SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH) setuju pada kenaikan UMK Samarinda tahun depan sebesar Rp 25 ribu. Namun, AH masih mempertanyakan soal formula baru penetapan upah. Karena tampak tidak berpihak pada pekerja di sektor UMKM.
Mendekati batas akhir penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda menemui Wali Kota Samarinda Andi Harun di Balaikota Samarinda, Senin (29/11) pukul 13.30 Wita.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Samarinda Wahyono Hadiputro mengatakan, pihaknya telah memberikan hasil rapat kepada wali kota. Rekomendasipun telah dibuat dan ditandatangani oleh wali kota.
“Iya itu sudah, jadi rekomendasi sudah ditandatangani beliau untuk diteruskan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim,” kata Wahyono ditemui awak media.
Diketahui, UMK Kota Samarinda menggunakan formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dari Rp 3.112.156,- menjadi Rp 3.137.576,- atau naik sekitar Rp 25.000,- (0,82 persen).
Wahyono menegaskan, angka tersebut tidak diubah dan telah disepakati semua unsur di DPK.
Ketika dikonfirmasi Andi Harun bilang bahwa persetujuan pada angka itu lantaran Pemkot Samarinda mengikuti regulasinya saja. “Kita dalam soal regulasi sudah kita ikutin yah, tinggal nanti disosialisasikan.”
“Dengan dunia usaha, tadi hadir semua lengkap perwakilan dari APINDO, serikat, dari unsur PNS-nya ada, lengkap tadi,” kata Andi.
Namun begitu, masih ada yang mengganjal di benak mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini. Yaitu, evaluasi atas formulasi di Upah Minimum (UM) Usaha Mikro , Usaha Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, formulasi yang ada di PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak terinci seperti UMP dan UMK.
Aturan pengupahan UMKM masuk dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 36,37, dan 38. Di pasal 36, upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh di perusahaan dengan ketentuan , paling sedikit sebesar 50 persen dari rata–rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
“Klausulnya hanya diatur 25 persen di atas garis kemiskinan, kalau saya tidak salah, garis kemiskinan kita itu sekitar 600 ribu.”
“Kalau 25 persen yah kan belum sampai 1 juta yah sangat rendah,” keluh Andi.
Ia berharap UM UMKM harus lebih humanis sehinga UM layak dari sisi ekonomi, kelayakan hidup, dan mampu memenuhi hari–hari pekerja UMKM. Direncanakan, Gubernur Kaltim Isran Noor akan menetapkan seluruh UM Kabupaten/Kota pada 30 November 2021. (DSH/AVA)