Safaruddin Pindah Domisili Jakarta, Hak Suaranya di Pilkada Bisa Sirna

Sabtu 02-11-2019,20:55 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI dapil Kaltim dari PDIP. (Ariyansah/ DiswayKaltim)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Irjen Pol (Purn) Safaruddin, anggota DPR RI asal Kaltim pindah domisili. Alias pindah KTP ke Jakarta. Sebelumnya, mantan Kapolda Kaltim ini tercatat kependudukannya sebagai warga Balikpapan.

Terkait pemindahan KTP itu, Safaruddin membenarkan, ketika dikonfirmasi DiswayKaltim.com. Meski demikian, bukan berarti meninggalkan Kaltim. Daerah pemilihan (dapil)-nya.

"Itu kan hanya (pindah) KTP saja. Formalitas lah itu. Tapi kan masa saya meninggalkan Kaltim. Saya ini dapil Kaltim. Saya ketua DPD PDIP Kaltim," tegasnya, Jumat, (1/11/2019).

Dari informasi yang diperoleh DiswayKaltim.com, surat keterangan pindah Safaruddin ke Jakarta telah diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balikpapan. Diambil oleh PDIP Jumat (25/10/2019).

Kemudian surat keterangan pindah itu diantar ke DPD PDIP Kaltim di Samarinda, Minggu (27/10/2019).

Terkait kepindahannya ke Jakarta, hak suaranya Safaruddin bisa terancam sirna. Di Pilkada Balikpapan.

Hal itu diamini Komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim. Melalui pesan elektroniknya, Sabtu malam, (2/11/2019). Hak Safaruddin sebagai pemilih tak bisa digunakan. Karena bukan lagi warga Balikpapan.

"Benar. Kalau bukan warga Balikpapan lagi, hak suaranya bisa hilang. Tapi, kalau mau maju jadi calon kepala daerah tetap bisa. Selama masih WNI. Yang tidak bisa, ikut memilih di Pilkada," jelas Syahrul.

Sebab, lanjutnya, syarat utama pemilih di Pilkada harus berdomisili di Balikpapan.

Kendati demikian, ujar Syahrul, hak suara itu bisa jadi tetap diperoleh Safaruddin. "Siapa tahu, tahun depan pindah KTP lagi ke Balikpapan," ujarnya.

Ia menambahkan, "Pelaksanaan Pilkada masih lama, September 2020. Tapi, kalau sampai jelang hari H. Tidak memiliki KTP Balikpapan, ya tidak bisa memilih," jelasnya.

Kecuali, bagi pendatang atau perantau yang sudah lama di Balikpapan. Itu pun harus menyerahkan surat domisili minimal enam bulan terakhir tinggal di Balikpapan. Dan bersedia mengurus KTP Balikpapan.

Aturan bagi pemilih telah diatur dalam PKPU terbaru. "Iya, semua sudah diatur dalam PKPU, termasuk tentang syarat bagi pemilih perantau yang tinggal di Balikpapan."

Untuk Pilkada, syarat terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) membawa e-KTP asli atau surat C6. Adapun kriteria masyarakat yang bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), harus memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk serta tanda domisili.

Sepanjang si pendatang dapat menujukkan  telah berdomisili di Balikpapan selama 6 bulan sebelum penyusunan DPS. Sedangkan pemilih yang KTP nya sudah pindah kota dan tak lagi tinggal di Balikpapan, tidak bisa memilih.

Safaruddin, sempat digadang-gadang untuk maju di Pilkada Balikpapan 2020. Purnawirawan polisi jenderal bintang dua ini juga pernah mengungkapkan langsung keinginannya maju di pertarungan politik 2020.

"Kan tergantung DPP nanti kan. Nanti melihat bagaimana perkembangan situasi politik di Balikpapan," katanya. (sah/rap)

Tags :
Kategori :

Terkait