Pemilik Modal Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan Masih Dicari

Jumat 26-11-2021,21:10 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – SH (38) telah ditetapkan sebagai tersangka aktivitas tambang batu bara ilegal. Polisi belum puas. Saat ini, korps Bhayangkara memburu pemodal tambang ilegal berinisial ZK.

Seperti diketahui, SH sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/11) lalu lantaran berperan sebagai pengawas lapangan. Hingga kini, pemodal berinisial ZK tersebut masih dalam pengejaran Polresta Balikpapan. Hal ini diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.  Saat ditemui, Kapolresta mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait keberadaan ZK. Dimana kepolisian tengah me-reka jejak ZK. "Masih kita cari. Sampai sekarang belum ada. Yang DPO masih kita cari," ujar Thirdy, Jumat (26/11/2021). Ditanya kendala, Thirdy sendiri enggan membeberkan. Hanya saja, menurutnya, memang perlu ada upaya khusus dalam melakukan pengejaran terhadap pemodal tambang batu bara ilegal tersebut.  Sempat beredar rumor, jika ZK sendiri disinyalir berada di wilayah Jakarta. Namun, Thirdy menepis informasi tersebut. "Nah. Kita belum tahu, harus dipastikan dulu," jelasnya. Thirdy pun menegaskan jika pihak kepolisian terus memberi atensi khusus terhadap kasus tambang ilegal yang diungkap pemerintah Kota Balikpapan ini. "Yang pasti kita terus kejar DPO ini. Kita akan tegas," tutupnya. Diketahui, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 35 jo pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. Dalam pemeriksaan kepada 7 saksi, polisi menyebut kegiatan penambangan sudah berlangsung sebulan. Selama itu, sedikitnya 1.500 metrik ton batu bara berhasil dikeruk. Tapi polisi menyebut belum ada batu bara yang keluar dari lokasi. (bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait