Sindikat Curanmor Samarinda Dibekuk, Polisi: “Yang Merasa Motornya Hilang, Silakan Ambil”

Rabu 24-11-2021,23:38 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil meringkus dua sindikat pelaku pencurian bermotor (curanmor). Semuanya berjumlah enam orang.

Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Wakil Kasatreskrim AKP Kadyo, mengatakan enam tersangka berhasil ditangkap,beserta barang buktinya sebanyak 14 unit motor. Enam tersangka yang diciduk pihaknya itu merupakan dua sindikat berbeda. Untuk sindikat pertama ada tersangka bernama Udin (60). Ia merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pria 60 tahun itu diketahui sudah dua kali masuk penjara di Samarinda, dengan kasus yang sama. Udin berhasil ditangkap berkat adanya koordinasi dari Polres Penajam Paser Utara (PPU) kepada Polresta Samarinda.  Diuraikannya, bahwa Polres PPU sebelumnya berhasil mengamankan pelaku curanmor bernama Rifai. Kepada polisi, Rifai mengaku, kalau dirinya sudah beberapa kali beraksi mencuri motor di Samarinda. Rifai selalu beraksi bersama seorang pria paruh baya bernama Udin. Dari pengakuan tersangka itu, penyidik Polres PPU kemudian berkoordinasi dengan Polresta Samarinda. "Anggota kami kemudian kesana (Polres PPU) untuk melakukan interogasi dan penyelidikan. Jadi Rifai ini mengaku selalu beraksi bersama Udin," ungkap Kadyo dalam rilisnya di Mako Polresta Samarinda, Rabu (24/11/2021) sore. Singkat cerita, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dikerahkan untuk mengungkap aksi kejahatan tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui kalau Udin sedang berada di Banjarmasin. Petugas yang berangkat ke Banjarmasin berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan. Selain Udin, polisi juga berhasil mengamankan 13 motor hasil curian Udin di Samarinda. "13 motor ini berhasil kami amankan dari penadahnya. Selama 10 hari kami ambil. Lokasi motor curian ini ada di beberapa daerah di Kalimantan Selatan," terangnya. Tidak hanya Udin, para penadah turut diamankan. Namun untuk proses hukumnya dilakukan oleh jajaran Polda Kalimantan Selatan. "Para penadahnya sudah di proses di Banjarmasin (Polda Kalsel)," imbuhnya.   Setelahnya polisi membawa Udin beserta 13 unit motor tersebut ke Mako Polresta Samarinda. Sementara itu, untuk tersangka Rifai tetap diproses lebih lanjut di Polres PPU. "Kedua tersangka ini ternyata tidak hanya beraksi di wilayah Samarinda saja. Namun antar kota. TKP-nya ada juga di Tenggarong," ucapnya.   Sejauh ini Satreskrim Polresta Samarinda baru menerima empat laporan polisi dari warga yang kehilangan motor. Dari 13 motor yang dicuri oleh tersangka Udin dan Rifai. Kadyo menyampaikan, agar warga yang merasa kehilangan motor, diimbau membuat laporan ke Polresta Samarinda. Selain itu, motor bisa langsung dibawa pulang namun dengan syarat menunjukkan BPKB dan STNK. "Untuk sementara yang lapor ke kami itu baru empat saja. Kami sampaikan agar masyarakat yang kehilangan bisa mengambil motor dengan membawa dokumen lengkap kendaraan," ucapnya. Lebih lanjut Kadyo menyampaikan, saat beraksi Udin bersama rekannya kerap mencari motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Ataupun kunci yang tertempel di kontak motor. Motor yang jadi incaran awalnya dibawa sejauh mungkin dari lokasi terparkir. Setelah itu kontak motor dirusak menggunakan kunci T. "Motor ini kemudian dibawa dan dijual ke Banjarmasin," jelasnya. Diketahui bahwa pria paruh baya itu baru saja menghirup udara bebas untuk kedua kalinya, tepatnya pada 2020 lalu. Sejak keluar dari penjara, Udin bukannya tobat melainkan kembali kumat melakukan aksi tangan panjang. "Dengan ini, berarti sudah tiga kali ditangkap oleh jajaran Polresta Samarinda. Dia ini baru keluar pertengahan 2020 lalu. Sejak itu dia mencuri, dengan total ada 13 motor yang berhasil dia curi," kata Kadyo. Masih Kadyo, selain sindikat curanmor yang diotaki oleh Udin. Jajarannya juga berhasil meringkus sindikat curanmor yang belakangan ini dilaporkan beraksi di Parkiran Bigmall dan di Kecamatan Samarinda Ulu. Lima tersangka yang berhasil ditahan itu masing-masing bernama Sadewa, Ari, Rusli, Adil dan Adam. Dari para tersangka ini, polisi baru berhasil mengamankan 1 unit motor. Sedangkan satu motor yang telah dijual oleh para tersangka masih dalam pencarian. "Jadi ada dua komplotan yang kami amankan. Yang satu ini kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Samarinda juga. Untuk lima pelaku ini beraksi di Big Mall dan Kampung Jawa. Mereka pelaku baru. Dicuri untuk dijual, hasilnya untuk bermain game online," tandasnya. Keenam tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda itu dikenakan Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (aaa/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait