9 Produk UMKM PPU Masuk Ritel Modern, Hipmi: Jangan Cuma Simbolis

Selasa 23-11-2021,12:23 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Untuk diketahui, agar produk UMKM dapat masuk harus melalui serangkaian seleksi. Mulai pemilihan produk pangan yang kemasannya harus rapi, higienis dan modern. Kemudian produk dagangan juga wajib tertera informasi produk dan distributor di kemasannya.

Tertera informasi ukuran (gram/liter). Telah di registrasikan ke Departemen Kesehatan atau BPOM. Terdapat informasi tanggal kadaluwarsa. Ada informasi Halal dari MUI untuk makanan dan ada informasi barcode.

"Pelaku UMKM kita itu perlu diberikan pemahaman soal ini. Dan yang paling masuk akal, ya dari pemerintah," ujar Sayyid.

Ada lagi, yang juga harus dibantu oleh pemerintah. Karena hadirnya ritel modern di PPU seyogyanya dapat memberikan hal lebih lagi. Bukan cuma membantu memasarkan.

Sayyid menyebutkan upaya lainnya yang bisa dikerjasamakan oleh pemerintah daerah bersama dengan ritel modern ialah penggunaan halaman. Sebagai space untuk berjualan.

"Tapi sama saja. Ada persyaratan ritel modern yang menyulitkan UMKM untuk bisa berjualan di sana," katanya.

Beberapa hal yang dikeluhkan itu ialah terkait dengan biaya. Tak ada yang salah dengan biaya ini sebenarnya. Tapi menurut Sayyid, harga sewa yang terlalu tinggi dengan waktu pembayaran minimal 3 bulan. Tentu itu menyulitkan.

"Terlebih ini situasi pandemi. Harus bisa diturunkan, atau bahkan gratis. Dengan upaya membangun daerah," ujarnya.

Yang kedua ialah soal aturan ukuran rombong atau gerobak usaha. Disebutkan dalam persyaratan ialah ukuran 1,5 x 0,6 meter. "Masa mereka harus buat rombong baru lagi agar sesuai. Ini jadi masalah. Kecuali mereka mau menyediakan rombongannya," tegas Sayyid.

Lebih lanjut, kehadiran ritel modern memang dilematis. Satu sisi ada ketakutan usaha kecil yang ada di sekitarnya akan mati. Di sisi lain, positifnya ialah meningkatkan perekrutan masyarakat juga. Pun, membuka peluang kerja untuk masyarakat lokal.

Setidaknya, menurut data telah ada 16 ritel modern yang berdiri di seluruh PPU. Yang mana, ada 30 persen di antaranya belum memiliki izin, dan tengah dalam kepengurusan.

"Tapi kondisi saat ini, kehadiran mereka belum memberikan simbiosis mutualisme. Dan jika diteruskan, pasti ini akan menjadi masalah. Tentu pemerintah daerah harus memperhatikan hal ini," pungkasnya. RSY/AVA

Tags :
Kategori :

Terkait