Iuran BPJS Naik, Peserta Diperbolehkan Pindah Kelas

Jumat 01-11-2019,17:40 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kukar, DiswayKaltim.com - Iuran BPJS naik, masyarakat pun mengeluh. Kenaikan dianggap memberatkan. Fram, salah satu warga mengeluhkan itu. Semula ia harus membayar Rp 51.000 per bulan untuk faskes kelas II. Itu pun sudah memberatkan. Sebulan ia harus sisihkan Rp 255.000 untuk lima kepala di keluarganya. Jika diestimasi tahun depan ia harus menyisihkan uang mencapai Rp 550.000 per bulannya. Belum lagi kebutuhan dasar rumah tangga. Lalu biaya pendidikan anak. "Cukup mencekik rasanya, kemungkinan besar ya turun kelas aja lah," ungkap Fram pada DiswayKaltim.com, Jumat (1/11/2019). Senada dengan Bang Fram. Warga bernama Randa juga mengeluhkan hal yang sama. Ditambah ia tidak berpenghasilan tetap saat ini. Dan harus menanggung lima kepala. Tiap bulan harus membayar Rp 125.000. "Kalau bisa berhenti ya berhenti dari BPJS," ucap Randa. Tapi dengan kenaikan iuran yang dimulai pada awal tahun 2020. Ia berharap pelayanan yang diberikan BPJS bisa lebih baik. Dan lebih memudahkan peserta saat berobat. Terpisah, Kepala BPJS Kukar Susan Trisiana menjelaskan peserta BPJS Kesehatan bisa merubah kategori kelas peserta. Seperti peserta yang berada di kelas I pindah ke kelas III. Namun dengan catatan peserta yang bersangkutan sudah terdaftar di BPJS sekurang-kurangnya satu tahun. "Untuk turun kelas dalam peraturan diperbolehkan," pungkas Susan. Diketahui penetapan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diatur melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan. Untuk kelas III semula Rp 23.500 menjadi Rp 42.000. Kelas II Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Terakhir Kelas I naik menjadi Rp 160.000 yang semula Rp 80.000. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait