Polresta Balikpapan Tetapkan Tersangka dan DPO Batu Bara Ilegal

Jumat 19-11-2021,13:33 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Akhirnya Polresta Balikpapan menetapkan tersangka kasus temuan tambang batu bara ilegal di Kota Beriman. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, setelah pengecekan di lapangan antara Pemerintah Daerah, Satpol PP, Polsek Balikpapan Utara, kemudian didapati bahwa ada penambangan di perbatasan antara kota Balikpapan dengan Kabupaten Kukar, tepatnya di Km 24, Karang Joang. "Kemudian kami tindaklanjuti temuan tersebut. Sore harinya, pelapor dari Satpol PP melaporkan hal itu. Setelah itu kita lakukan penindakan, dan yang bersangkutan kita amankan. 1 orang kita amankan dengan nama SHR," ujarnya, Jumat (19/11/2021). Lanjut Kapolresta, tersangka SHR merupakan pengawas kegiatan lapangan yang ada di lokasi penambangan tersebut. Selain itu Polresta Balikpapan juga menetapkan satu orang lainnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial ZK yang disebut sebagai pemodal. "Kita juga melakukan pengejaran, DPO atas nama ZK. Masih kita lakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan sebagai pemodal," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka pun disangkakan dengan pasal 35 jo pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang tentang Penambangan Mineral dan Batu Bara. Kemudian jo. Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan kurungan penjara minimal 5 tahun. Dari pemeriksaan sementara tambang batu bara ilegal tersebut sudah berusia sekitar satu bulan lamanya. Dan sudah ada sebanyak 1.500 metrik ton batu bara yang dikeruk oleh para pekerja tersebut. "Belum ada yang terjual, masih didalam tambang itu," tambahnya. Selain mengamankan tersangka, dua buah eksavator dan sempel batu bara dari lokasi tersebut juga diamankan Polresta Balikpapan. "Semua saksi kita periksa, termasuk saksi pelapor Satpol PP. Ada 7 orang sudah," ujarnya. (Bom)

Tags :
Kategori :

Terkait