SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Keputusan Golkar Kaltim merotasi kadernya, Makmur HAPK dari alat kelengkapan dewan 'direstui' Kementerian Dalam Negeri. Meski begitu, Kemendagri berhati-hati menyikapi sengketa penggantian ketua DPRD Kaltim itu. Makmur Haji Aji Panglima Kahar juga dinyatakan tetap sah sebagai ketua DPRD Kaltim. Hal ini terungkap dalam laporan hasil konsultasi Komisi I, pekan lalu. Kepala Sub Direktorat Wilayah III Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Ditjen Otonomi Daerah (Otda), Yasoara Zai menyatakan Makmur masih sah menjabat dan melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Kaltim. Namun di bagian lain, Yasoara menegaskan upaya hukum yang dilakukan politikus senior Golkar itu tidak menghentikan proses penggantian ketua DPRD. Keputusan Kemendagri terungkap dari hasil konsultasi Komisi I yang disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim pada, Senin (15/11) kemarin. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun memperlihatkan laporan tersebut kepada Disway Kaltim. Terdapat 6 poin kesimpulan Kemendagri, yang dua di antaranya sebagaimana diungkap di atas. Adapun hasil lengkap sikap Kemendagri, yang pertama, partai politik (parpol) di mana pimpinan DPRD berasal, pada prinsipnya berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, rapat paripurna DPRD Kaltim ke 25 pada 2 November 2021 dengan agenda pengumuman persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang telah memenuhi syarat kuorum sehingga rapat paripurna ke 25 adalah sah. Ketiga, pengumuman persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 Nomor 161/II.1-1320/Set.DPRD yang telah ditetapkan dan dibacakan dalam rapat paripurna ke 25 dari semula Makmur HAPK asal Fraksi Golkar menjadi Hasanuddin Mas'ud asal Fraksi Golkar, pengumuman tersebut merupakan proses administrasi yang perlu segera ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD yang dapat ditandatangani oleh salah satu wakil ketua DPRD Kaltim. Keempat, surat keputusan DPRD Kaltim tentang persetujuan penggantian ketua DPRD Kaltim sebagaimana dimaksud pada poin 3, agar segera disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim sebagai wakil pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelima, selama proses pergantian ketua DPRD Kaltim masih berjalan dan sepanjang belum terbit surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian Makmur HAPK dari jabatan ketua DPRD Kaltim, maka Makmur masih sah secara hukum untuk menjabat dan melaksanakan seluruh tugas dan wewenang sebagai ketua DPRD Kaltim. Keenam, pembelaan diri Makmur yang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda harus dihormati karena dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Namun gugatan tersebut tidak menghentikan proses pergantian ketua DPRD Kaltim yang telah disetujui dalam rapat paripurna ke-25. Sepanjang belum keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penundaan dan/atau penghentian proses pergantian ketua DPRD Kaltim. Berkaitan dengan poin ketiga putusan itu, DPRD harus segera mengirim surat hasil paripurna penggantian Makmur ke Mendagri melalui gubernur. Namun, pimpinan DPRD masih menunggu surat yang dibuat oleh Sekretaris DPRD, Muhammad Ramadhan. “Saya belum tanda tangan. Surat masih dibuat di Sekwan,” jawab Samsun, singkat. Ia menambahkan, setelah ditanda tangani wakil unsur pimpinan dewan, Sekwan akan mengirimkan surat tersebut kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Kaltim Sarkowy V Zahry mengingatkan gubernur tidak mempunyai hak menentukan keputusan pergantian Ketua DPRD. “Jadi gubernur tidak punya hak menilai sebuah agenda DPRD. Tidak boleh mencampuri masalah DPRD.” “Ketika menerima surat lihat dulu proses yang ada kewenangan gubernur apa itu dilakukan secara administratif jangan mencampuri urusan DPRD tulis itu,” ujar politikus asal Kutai Kartanegara itu.
Langkah Golkar Kaltim Direstui Kemendagri
Selasa 16-11-2021,13:51 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 16 Juli 2026, Cek di Sini!
Rabu 15-07-2026,20:20 WIB
Bangunan Liar di Sekitar Stadion Palaran Bertambah, Satpol PP Kaltim Ingin Ada Solusi Penataan Kawasan
Rabu 15-07-2026,20:54 WIB
Kebakaran Hanguskan 7 Ruang Kelas SDN 002 Loa Janan, Titik Api Diduga Berasal dari Kantin
Kamis 16-07-2026,06:30 WIB
Mimpi Inggris Kandas di Menit Akhir, Gol Lautaro Martinez Antar Argentina ke Final Piala Dunia 2026
Rabu 15-07-2026,21:25 WIB
4 Pelaku Pengeroyokan ABK Tugboat di Sungai Mahakam, Motifnya Sakit Hati Tak Diberi Beri BBM
Terkini
Kamis 16-07-2026,17:00 WIB
Diduga Hilang Kendali, Pengendara CRF Tewas Terlindas Truk Tangki di Teluk Pandan
Kamis 16-07-2026,16:06 WIB
Pengentasan Kawasan Kumuh 26 Hektare Terhambat karena Duitnya Terbatas
Kamis 16-07-2026,15:36 WIB
KONI Kaltim Bikin Aplikasi Transparansi Anggaran untuk Semua Cabor
Kamis 16-07-2026,15:09 WIB
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pemkab Kutim Waspadai Potensi Kekosongan DPRD pada 2029
Kamis 16-07-2026,14:47 WIB