Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas III perlu dipertegas. Hal tersebut untuk menghindari pembengkakan alokasi APBD 2022, khusus untuk jaminan kesehatan tersebut. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Ke-44 masa sidang III 2021, tentang penyampaian Jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, atas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (15/11/2021). "PBI itu menjadi fokus kita harus jelas, jangan sampai nanti kriterianya enggak jelas dan kita membebankan APBD kita," ujar Subari kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: Pemkot Balikpapan Evaluasi Program BPJS Gratis, Ini Sebabnya Adapun beleid mengenai jaminan kesehatan versi Pemkot Balikpapan itu, dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 26/2021. Hanya saja, dalam implementasinya masih banyak kendala. Mulai dari proses pendaftaran di tingkat kelurahan, proses verifikasi sesuai kriteria di dinas terkait, hingga proses pembayarannya dari Pemkot Balikpapan kepada BPJS Kesehatan. Sementara itu, selama ini proses verifikasi data sesuai kriteria penerima bantuan ini juga dilaksanakan pada ketiga instansi terkait. Yakni Dinas Sosial (Dinsos) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Diskes) serta mencocokkan data kependudukan dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Subari mengingatkan, APBD Perubahan 2021 yang terserap untuk membiayai program BPJS Kesehatan di Balikpapan mencapai sekitar Rp 18 miliar. Sementara alokasi yang digelontorkan eksekutif melalui APBD murni 2022 bakal mencapai sekitar Rp 70 miliar sampai Rp 80 miliar. "Nah itu harus jelas Perwalinya nanti seperti apa. Kriteria PBI harus jelas agar anggarannya tidak membengkak," ungkapnya. Adapun program iuran gratis BPJS Kesehatan di Balikpapan yang direalisasikan dari visi misi Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud sudah berjalan sejak Oktober sampai Desember 2021. Sebelumnya, Diskes, Dinsos dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan mengevaluasi program PBI APBD BPJS Kesehatan, yang berlangsung pada bulan pertama pelaksanannya, yakni Oktober 2021. Hasilnya 90 persen peserta kelas III yang masuk kategori PBI APBD Balikpapan sudah ter-cover, namun masih ada sebagian lagi yang belum ter-cover. Kepala Diskes Balikpapan Andi Sri Juliarty menerangkan masih ada peserta kelas III BPJS Kesehatan yang bingung cara mendaftar menjadi bagian dari PBI APBD BPJS Kesehatan. "Hasil evaluasi kami, berarti ini kurang sosialisasi. Mungkin kita harus membuat bentuk-bentuk sosialisasi mulai film atau video yang mengarahkannya (pendaftaran) ke kelurahan intinya," ujarnya, baru-baru ini. Adapun beberapa kasus lain, di mana paserta kelas III BPJS Kesehatan masih ada yang belum bergabung dalam program iuran BPJS Kesehatan gratis tersebut. "Kasusistik, ketika pelimpahan (data) sebenarnya kami sudah memvalidasi melalui Disdukcapil. Ternyata masih ada yang nomor NIK kurang, atau apa. Ini kasuistik," tukasnya. RYN/AVA
DPRD Balikpapan: Kriteria PBI BPJS Kes Harus Jelas!
Senin 15-11-2021,21:55 WIB
Editor : admin12_diskal
Kategori :