Polresta Samarinda Batal Periksa BEM Unmul

Minggu 14-11-2021,18:10 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Kepolisian Resor Kota Samarinda (Polresta Samarinda) membatalkan rencana permintaan klarifikasi terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul). Kepastian ini dikonfirmasi langsung Kepala Unit Ekonomi Khusus Polresta Samarinda, Iptu Reno Chandra Wibowo dalam konferensi pers Jumat (12/11). Pembatalan pemeriksaan yang disampaikan secara lisan dari pihak kepolisian tersebut, turut dihadiri Penasihat Hukum BEM Unmul, Robert Wilson Berliando. Reno Chandra Wibowo menjelaskan maksud surat bernomor B/1808/XI/2021 yang dilayangkan untuk memeriksa Abdul Muhammad Rachim hanya bersifat klarifikasi. "Jadi tidak benar ada pemanggilan. Kami hanya ingin melakukan klarifikasi dan maksud dari postingan itu," kata Reno merujuk poster ‘Patung Istana Merdeka’ di akun Instagram @bemkmunmul pada 2 November lalu. Reno menjelaskan maksud isi surat kepolisian yang meminta kehadiran Rachim ke Unit Eksus pada 10 November 2021 guna memberikan keterangan. "Dan intinya permasalahan ini kami serahkan ke kelembagaan kampus (Rektorat Unmul) untuk diselesaikan. Terlebih juga sudah ada  surat peryataan dari pihak Rektorat," timpalnya. Asal tahu saja, Rektorat Unmul telah mengeluarkan pernyataan pada 4 November 2021 untuk mnanggapi seruan aksi BEM Unmul. Surat tersebut ditandatangani Rektor Unmul, Profesor Masjaya. Dalam surat itu, rektorat mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap BEM Unmul apabila tidak menurunkan poster di akun media sosialnya. Namun sampai hari ini, poster yang dituding menghina Wakil Presiden, Ma'ruf Amin masih ada di unggahan BEM. Penasihat Hukum Abdul Muhammad Rachim, Robert Wilson Berliando, mengapresiasi keputusan Polresta Samarinda menghentikan rencana pemerikasaan. Kendati begitu, pihaknya tidak menerima pernyataan tertulis terkait sikap kepolisian. Robert mengaku mendapat informasi pada Kamis (11/11) terkait pembatalan pemanggilan terhadap kliennya. "Karena tanggung jawab kepada klien. Makanya saya datang hari ini dan meminta bukti pembatalan (pemeriksaan). Tapi dari kepolisian mengatakan tidak ada produk pembatalan seperti itu, jadi hanya sebatas ucapan saja," terang Robert. Meski pembatalan hanya sebatas lisan, namun Robert menyampaikan jika keterangan Korps Bhayangkara tersebut sudah cukup mewakili.  "Ya kami bersiap-siap saja jika nanti ternyata pembatalan itu tidak benar dan klien kami tetap diminta datang untuk memberikan klarifikasi," ujar Robert kepada Disway Kaltim. Dengan demikian, dapat disimpulkan sementara, bahwa pembatalan pemeriksaan Rachim di kepolisian telah selesai. Dan permasalahan pokok akan dilakukan antar kelembagaan antara Rektorat dengan BEM-KM Unmul. "Ya jadi saya hanya dikuasakan untuk pendampingan permasalahan klarifikasi di kepolisian. Sedangkan untuk internalnya, adik-adik di BEM-KM Unmul yang menyelesaikannya," tutupnya. Sementara itu, Presiden BEM-KM Unmul Abdul Muhammad Rachim yang ditemui di ruang LKBH Fakultas Hukum Unmul, kembali menyatakan unggahan tersebut bentuk kritik melalui diksi metafora. "Ini murni untuk mengkritisi kinerja dari Wakil Presiden," tegasnya. Terkait pernyataan kampus, mahasiswa Fakultas Pertanian ini menyayangkan langkah yang diambil pimpinan Unmul. Sebab, dirinya telah menjelaskan terkait postingan tersebut ke Rektor dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul. "Saya sangat menyayangkan, kenapa mengeluarkan rilis demikian, padahal saya sudah menjelaskan semuanya. Kami tetap mempertahankan postingan itu untuk tidak dihapus hingga saat ini. Untuk selanjutnya terkait komunikasi dengan pihak Rektorat hingga kini belum ada," jelasnya. *AAA/YOS

Tags :
Kategori :

Terkait