”Nggak bisa ditarik mundur itu. Jadi kemarin–kemarin nggak kita tagih. Kan baru tahun ini diterapkan,” tegasnya.
Hermanus menyatakan bahwa penerapan perda ini akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda secara signifikan. Apalagi jika dilihat jumlah gerai Indomaret yang banyak, kemungkinan PAD bisa menambah ratusan juta dalam setahun.
Disway News Network (DNN) hingga saat ini sudah berupaya untuk konfirmasi kepada manajemen Indomaret, namun belum ada jawaban.
Yang jelas, ke depan seluruh gerai Indomaret ataupun toko retail modern lainnya. Harus tegas soal aturan parkir. Jika memang memungut, artinya mereka harus membayar pajak retribusi parkir sebesar 30 persen. Yang harus diikuti dengan komitmen memperbaiki layanan jasa parkir pada konsumen. Serta sistem pendataan yang akurat demi menghindari bocornya pajak.
Jika sebaliknya, mereka membebaskan biaya parkir pada pelanggan. Maka dengan atau tanpa menugaskan seseorang untuk menjaga parkir. Pelanggan benar-benar dibebaskan dari biaya parkir. Pilihan ada di tangan pengelola toko. Dan mereka harus membuat keputusannya. Tidak boleh plin-plan. DSH/AVA