Bankaltimtara

Antrean Haji Kini 14 Tahun, 400 Ribu Data Jamaah Ternyata Tak Valid

Antrean Haji Kini 14 Tahun, 400 Ribu Data Jamaah Ternyata Tak Valid

Kementerian Haji dan Umrah menemukan 400 ribu data haji tidak valid yang memperpanjang antrean haji.-(Ist./ Dok. Kemenhaj dan Umrah)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia kini disebut rata-rata di kisaran 14 tahun. Angka tersebut diperoleh pemerintah setelah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jamaah dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Temuan tersebut, kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola haji sekaligus mencari formula untuk memperpendek antrean keberangkatan jamaah.

Dahnil mengatakan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap persoalan masa tunggu haji. Hal itu disampaikan setelah Presiden menerima Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.

“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil dalam keterangannya kepada awak media selepas pertemuan.

BACA JUGA: Kemenhaj Gandeng BKN, 1.344 Calon Petugas Haji Ikuti CAT di 35 Titik

Dahnil menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah mengubah formula penghitungan antrean haji. Perubahan tersebut membuat rata-rata masa tunggu secara nasional berada di angka 26 tahun.

Namun, angka tersebut masih dinilai terlalu panjang sehingga pembenahan terus dilakukan.

“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.

Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan pembersihan serta validasi terhadap data calon jemaah yang tercatat dalam sistem.

BACA JUGA: Biaya Haji 2027 Diperkirakan Naik, Kemenhaj: Diupayakan Tak Bebani Calon Jamaah

Proses tersebut dilakukan terhadap 5,7 juta data jamaah haji. Hasilnya, pemerintah menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” lanjutnya.

Setelah data dibersihkan dan dilakukan penghitungan secara faktual, pemerintah menyebut masa tunggu keberangkatan jamaah haji kini rata-rata 14 tahun.

Angka tersebut jauh lebih pendek dibandingkan penghitungan sebelumnya yang mencapai rata-rata 26 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: