Samarinda, nomorsatukaltim.com – Juru parkir memang ada di mana-mana. Tapi juru parkir Indomaret lah yang paling ikonik, bagi warga Samarinda. Keluhannya beragam, dari yang hanya muncul ketika hendak pergi. Sampai yang meminta upah menjaga kendaraan sementara toko menyatakan parkir gratis.
Salah satu waralaba terbesar Indonesia, Indomaret, telah menjajaki Kota Samarinda hampir 9 tahun lamanya. Tiap jalan utama di Kota Samarinda saat ini pasti mempunyai 1 atau 2 gerai Indomaret. Namun, ada hal yang menjadi perhatian bagi masyarakat Kota Tepian akan Indomaret. Banyaknya oknum yang menagih uang parkir kepada pembeli Indomaret alias pungutan liar (pungli).
Bagi pengendara kendaraan beroda dua ditarik uang parkir sebesar Rp 2000,- dan bagi pengendara kendaraan beroda empat ditarik sekitar Rp 2000,- hingga Rp 3000,-.
Terlihat memang seperti hal yang lumrah kalau setiap ke Indomaret ataupun toko besar lainnya dipungut uang parkir seperti ini. Namun, tak demikian pola pikir warga Samarinda yang sering membeli kebutuhannya di Indomaret.
Pengalaman dari Devi, pegawai swasta berumur 27 tahun, mengakui sangat kesal bahkan heran ketika dirinya dipungut uang parkir dengan oknum tertentu.
“Seharusnya ndak perlu ada penarikan parkir. Karena dari dulu pun indomaret menyatakan gratis parkir.”
“Bukannya menuntut lebih pelayanan, tapi kan pernyataan parkir gratis datang dari Indomaret sendiri. Kecuali dari awal tidak ada komitmen parkir gratis dari Indomaret, baru hal itu sah saja,” kritik Devi.
Memang, di dinding samping maupun di pintu masuk gerai Indomaret, terdapat tulisan bahwa pengunjung tidak dipungut biaya parkir atau ‘PARKIR GRATIS’. Tetapi pengunjung masih dipungut biaya oleh oknum pungli. Pihak Indomaret pun sepertinya tidak mempemasalahkan hal tersebut.
Ibu Rumah Tangga (IRT) Anggi membocorkan siasatnya apabila dia tidak ingin memberikan uangnya kepada oknum pungli. Ia akan melihat terlebih dahulu pelayanan yang diberikan oknum tersebut. Jika motornya ditata lebih rapi, maka ia akan memberikannya uang parkir tanpa ada keluhan sama sekali. Namun, jika motornya tak ditata tetapi malah minta uang parkir. Biasanya, dia langsung pergi saja.
“Saya lihat dulu, Mbak. Kalau ditata motor saya ya saya kasih. Kalau nggak diapa-apain, ya saya cepet–cepet pergi. Tapi kalau didatangin juga, saya mau nggak mau kasih saja,” keluhnya.
Padahal, diketahui Indomaret adalah gerai waralaba yang membuat aturan tidak memungut uang parkir kepada konsumennya. Guna mencegah hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulai menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Apabila dikaitkan dengan Indomaret, pasal yang mengatur ada di pasal 36. Bunyinya sebagai berikut :
“Tarif pajak parkir ditetapkan sebagai berikut : a. 30 % (tiga puluh persen) bagi penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir; dan b. 20 % (dua puluh persen) bagi penyelenggara tempat parkir yang tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dari jumlah pembayaran yang seharusnya.”
Melalui telepon pada Jum’at (12/11), Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menerangkan pihaknya memang baru menerapkan perda tersebut di tahun ini.
“Usaha yang punya lahan parkir, contohnya Indomaret dan Lotte, yang punya lahan parkir tapi dia tidak memungut parkir. Dia wajib membayar pajak parkir sebesar 20 persen dari perkiraan yang jumlah parkir di situ,” jelas Hermanus.
Disinggung mengenai adanya keluhan dari masyarakat, Bapenda menepis hal tersebut. Hermanus juga menepis apabila Indomaret belum pernah membayar wajib parkir kepada Bapenda sebelumnya.