Pembunuh Perempuan di Hotel MJ Samarinda Mengaku Menyesal

Kamis 11-11-2021,15:08 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Samarinda, nomorsatukaltim.com  - Kasus kematian RA yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar Hotel MJ Samarinda bernomor 508, telah menemui titik terang. Polisi bahkan telah menetapkan dua tersangka di dalam kasus berbeda.

Kendati telah menetapkan dua tersangka didalam kasus berbeda itu, namun polisi masih terus melakukan penyelidikan, guna mencari adanya dugaan tersangka lain. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo ketika dikonfirmasi media ini, terkait kelanjutan kasus kematian dan perdagangan korban sebagai PSK. "Untuk prosesnya masih berjalan, tetapi hingga saat ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti di lapangan, untuk pelaku masih mengarah pada kedua tersangka ini, baik soal pembunuhan maupun perdagangan orang," ungkapnya. "Tetapi, kalau tambahan tersangka, kemungkinan ada sih, tetapi untuk sementara penyidikan baru mengarah ke mereka, belum ada pihak-pihak lain yang terlibat," sambungnya. Saat ditanya terkait dengan agenda rekonstruksi, Gulo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan. "Kami masih menunggu dari pihak penyidik, kalau agenda pasti ada, tetapi masih menunggu penyidik seperti apa nanti," tandasnya. Untuk tersangka pembunuhan bernama Rudi. Sedangkan muncikari korban bernama Erwin. Ia ditetapkan polisi sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Seperti diketahui, perempuan 21 tahun asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan tersebut, merupakan pramuria. Erwin selaku muncikari korban, mengenalkan RA kepada Rudi yang tengah mencari perempuan penghibur. Singkat cerita, saat hendak melakukan aktivitas esek-esek di Hotel MJ, terjadi cekcok antara Rudi dan korban. Rudi marah. Karena korban hendak pergi dari kamar hotel dengan alasan hendak membeli pulsa. Hal itu tentu tidak mendapatkan izin dari Rudi. Sebelum korban memberikan layanannya. Rudi khawatir akan menjadi korban penipuan dari korban. Pasalnya ia telah membayar uang muka kepada korban. Karena tak mendapatkan izin keluar kamar itulah menjadi pemicu percekcokan antara keduanya. Rudi yang merasa akan ditipu korban, sampai gelap mata dan berbuat nekat. Dia menghabisi korban dengan cara menghunuskan pecahan kaca secara membabi-buta ke sekujur tubuh korban. Korban yang mengalami 25 luka tusukan seketika tewas. Sementara Rudi yang melarikan diri  baru tertangkap setelah 21 hari menjadi buronan polisi. Sedangkan Erwin sang muncikari diamankan duluan oleh polisi, lantaran telah melakukan TPPO. Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kasus di dalam berbeda itu telah mendekam di Sel Tahanan Polsek Samarinda Kota. Untuk Erwin dijerat Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara. Dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Rudi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 JO 338 KUHP dengan ancaman kurunhan maksimal seumur hidup. Pelaku Menyesal Sementara itu, Rudi menyesal akan perbuatannya. Pemuda 23 tahun tersebut mengaku tak sedikitpun memiliki niatan membunuh perempuan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu. "Enggak ada (niat membunuh) itu cuma saya ancam (awalnya). Tapi dia (Rabiatul Adawiyah) terus melawan. Saya khilaf," ucap Rudi. Perlawanan RA yang dimaksud Rudo saat keduanya terlibat cekcok di waktu kejadian. Yang mana pada saat itu, Rudi yang telah sepakat hendak berkencan dengan RA lebih dulu dipatok uang muka alias DP sebesar Rp250 ribu. Tanpa rasa curiga, Rudi memberi uang yang dipinta RA. Setelah diberi, RA pun langsung beralasan hendak keluar kamar sebentar untuk membeli pulsa. Melihat gelagat RA yang diduga seperti hendak menipu, Rudi lantas menjadi marah dan meminta agar uangnya dikembalikan namun ditolak korban. "Saya minta kembali uang saya. Memang dendam. Sakit hati juga. Karena dia (RA) bilang enggak bakal nipu kalo cuman uang Rp250 ribu doang," ungkap Rudi. Cekcok keduanya pun semakin menjadi, hingga saat Rudi menarik dan membanting RA ke kasur di kamar hotel bernomor 508. "Saya tarik ke kasur. Terus saya bilang kalau memang enggak nipu, ayo sudah (berkencan). Karena saya sudah bayar Rp250 ribu," imbuhnya. Namun permintaan Rudi enggan dikabulkan. Hingga konflik keduanya semakin memanas. Rudi kemudian membekap wajah RA dengan bantal. Tak tinggal diam, RA pun menendang kepala Rudi dan membuatnya terpelanting ke lantai. Saat itulah Rudi melihat ke bawah ranjang kasur dan mendapati pecahan cermin rias yang nantinya digunakan untuk menghabisi nyawa RA. "Setelah itu, (membunuh) saya kabur dan pecahan kacanya saya buang ke sungai. Saya minta maaf karena saya khilaf," kata Rudi dengan nada memelas. Tak hanya dari Rudi, awak media pasalnya juga turut menggali keterangan dari tersangka TPPO, yakni Erwin. Kepada awak media, pria 22 tahun ini lebih dulu melanjutkan cerita pasca RA dihabisi Rudi. "Itu  saya nunggu satu setengah jam,  kok engga ada kabar di kamar. Saya kemudian suruh cewe saya ngetok kamar, tapi enggak disahut. Kemudian saya ketuk lagi tapi sama aja," ungkap Erwin. Merasa ada yang ganjil, Erwin lantas meminta kekasihnya memanggil pekerja Hotel MJ untuk membuka kamar 508 menggunakan kunci cadangan. Begitu pintu kamar terbuka, Erwin bersama kekasihnya langsung terkejut melihat RA yang tersungkur bersimbah darah. Tanpa pikir panjang keduanya pun langsung ikut kabur. Namun pelarian Erwin tak berlangsung lama. Tepatnya pada Rabu 27 Oktober Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena mengkonfirmasi telah mengamankan Erwin dan disanksi pidana perdagangan orang. Ditanya lebih jauh soal peranannya dalam perkara TPPO, Erwin mengaku sedikitnya ada empat sampai lima perempuan yang diperdagangkannya. "Kalau saya empat sampai lima orang. Tapi biasanya cewe-cewe itu yang hubungi saya. Maukah nyarikan (pelanggan) buat mereka," ungkap Erwin. Untuk diketahui juga, RA sebelum bertolak ke Samarinda telah menjalin komunikasi dengan Erwin yang juga merupakan perantau asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Keberadaan RA di Kota Tepian juga disebut Erwin belum sampai sebulan. "Waktu itu transportasi (RA dari Banjarmasin ke Samarinda) aku yang tanggung. Sampai di hotel MJ, saya chat, saya di bawah. Tapi dia yang bayar semua kamar," urai Erwin. Dari setiap transaksi yang berhasil dilakoni Erwin. Ia bisa mendapatkan keuntungan mulai dari Rp100-Rp250 ribu. Rinciannya jika Erwin berhasil menawarkan harga Rp400 ribu sekali kenca, maka dia mendapat komisi Rp100 ribu. Jika dia mendapat harga Rp500-600 ribu, maka Erwin kebagian untung Rp150 ribu. Dan jika Erwin berhasil menawarkan harga R p800 ribu, maka dia akan mendapat komisi Rp250 ribu. (aaa/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait