Dua ABG Balikpapan Dihakimi Masa Gara-Gara Curi Hape Bocil
Rabu 10-11-2021,09:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Warga kawasan Jalan Gunung 4 Kelurahan Margomulyo, Balikpapan Barat, Senin (8/11/2021) sore heboh. Seorang bocah berteriak setelah HP miliknya dicuri orang tak dikenal.
Pelaku berjumlah dua orang. Mereka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT hitam. Seketika keduanya langsung jadi sasaran warga. Satu pelaku berhasil ditangkap. Sisanya kabur. Namun tak butuh waktu lama, kedua pelaku akhirnya ditangkap.
"Korban berteriak sehingga mengundang warga sekitar untuk mengejar pelaku dan salah seorang dari pelaku dapat diamankan oleh warga dan salah satunya dapat melarikan diri," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Lanjut Kapolsek, pelaku berinisial FA (18) yang diamankan warga langsung diserahkan ke Makopolsek Balikpapan Barat. Beserta barang bukti kejahatannya berupa hp merk OPPO A71 warna hitam. Hal ini agar menghindari amukan warga terhadap pelaku. Setelah satu pelaku diamankan, juga korban membuat laporan ke kepolisian, jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung memburu rekan FA yang sempat kabur dengan sepeda motornya.
"Langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan salah satu pelaku yang sempat melarikan diri tersebut. Sekitar pukul 21.30 Wita pelaku inisial RR (18) dapat diamankan dirumah miliknya tanpa ada perlawanan," jelas Totok.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti yang diamankan dibawa ke Makopolsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut. Dikatakan Kapolsek, jika saat kejadian tersebut, pelaku dengan modus merampas hp milik anak pelapor (korban). Dimana pada saat anak pelapor sedang bermain HP di pinggir jalan depan rumahnya.
"Jadi setelah melakukan aksinya pelaku langsung pergi menggunakan kendaraan yang dikendarainya. Dirampas dari tangan anak pelapor," tambahnya. Akibat perbuatannya kini kedua ABG tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat 4 Sub 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun. (bom/boy)
Tags :
Kategori :