Kemendagri Tetapkan Kukar PPKM Level Satu

Selasa 09-11-2021,11:51 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Tingkatan paling rendah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Juga menjadi satu-satunya kabupaten di Kaltim yang terapkan level terendah itu. Sedangkan 9 kabupaten dan kota lainnya masih menerapkan level 2 dan level 3.

Apresiasi pun diberikan Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi. Untuk semua pihak yang terlibat. Baik itu pemerintah kabupaten melalui Dinas Kesehatan (Diskes) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, TNI-Polri, juga masyarakat yang berusaha dengan baik hingga kondisi pandemi COVID-19 di Kukar dapat mereda. Namun politisi Partai Gerindra itupun mengingatkan agar masyarakat tetap fokus dan tidak abai. Sehingga meskipun kondisi sudah berada di PPKM level 1, tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. "Tetap jangan lengah, prokes tetap dilaksanakan, karena COVID-19 belum musnah semuanya," ujar Alif Turiadi pada Disway Kaltim, Selasa (9/11/2021). Selain itu, ia pun mengharapkan Pemkab Kutai Kartanegara untuk tidak bosan-bosannya mengejar capaian vaksinasi di Kukar. Memastikan orang tua, kelompok lanjut usia (lansia) dan juga anak-anak bisa segera mendapatkan jatah vaksinasi. Karena dianggapnya sangat penting sekali, agar segera diberi vaksinasi. "Itu menjadi langkah kita untuk menuju herd immunity," pungkas Alif. (ADV/mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait