Dua Kecamatan Siap Pemekaran

Senin 08-11-2021,11:41 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

KUKAR, nomorsatukaltim.com – DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna, Senin (8/11) kemarin. Salah satunya agendanya membahas peraturan daerah (perda) 8 dan 9 tahun 2016, terkait pemekaran dua kecamatan. Yakni Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat.

Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid. Wakil Ketua II DPRD Kukar, Didik Agung Eko Wahono. Dan Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono, serta perwakilan Pemkab Kukar, Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat. Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menjelaskan jika pengesahan Perda terkait dua kecamatan baru tersebut memang sangat perlu. Selain sudah mendapat nomor induk kecamatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), juga memang menjadi kebutuhan mendesak. Melihat banyak jumlah penduduk dan luasnya kecamatan induk. Menjadi alasan utama dilakukan pemekaran. "Itu jadi komitmen kita di DPRD Kukar bagaimana perda itu selesai," ujar Rasid, Senin (8/11).

Maka dari itu, dalam agenda paripurna. Seluruh pimpinan dan anggota sepakat untuk melakukan percepatan pengesahannya. Baik itu melalui forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna.

Ini diungkapkan Rasid sebagai upaya agar tahun 2022, dua kecamatan yang baru terbentuk tersebut sudah memiliki perangkat kecamatannya sendiri. Selanjutnya tinggal penataan infrastruktur, dikarenakan saat ini kantor kecamatan masih sementara. "Pembahasan lainnya kita bicarakan dengan pemerintah yaitu lakukan percepatan pembangunan infrastruktur, agar tidak tertinggal jauh dengan yang ada," lanjutnya. "Harapan kita sebelum pengesahan anggaran sudah disahkan," tutupnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan jika pansus yang menangani bisa segera bekerja cepat. Dimana menargetkan jika dua hingga tiga pekan kedepan bisa dapat disahkan.

Karena dijelaskan oleh Yani, jika tinggal beberapa hal saja yang dibahas. Yakni membahas terkait pasal yang berisi nomenklatur kecamatan baru, tepatnya di pasal 8 dan 9  tahun 2016. "Ini harus dirubah dan baru disahkan. Karena ini kebutuhan daerah, jadi harus segera dilakukan," jelas Politisi PDIP tersebut.

Ia pun menegaskan, jika berdasarkan kesepakatan anggota DPRD Kukar di forum Banmus lalu. Maksimal perubahan Perda harus disahkan paling lambat tanggal 25 November 2021 ini. Namun jika lebih cepat dari tanggal tersebut, dianggap lebih baik lagi "Jangan melebihi target, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak disahkan," pungkasnya. (adv/mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait