Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Balikpapan Rio. (Andri/ DiswayKaltim)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019. Perpes ini terkait Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini menandakan diresmikannya kenaikan iuran sebesar 100%. Ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Dalam Perpres 75/2019, Jokowi menaikan besaran tarif peserta untuk semua kelas.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Balikpapan Rio, memprediksi kenaikan tersebut berdampak meningkatnya perpindahan kelas.
Terutama dari kelas I dan II yang pindah ke kelas III. “Potensi untuk kenaikan jumlah peserta yang melakukan penurunan kelas pelayanan memang ada," ujarnya, Kamis, (31/10/2019).
Rio menjelaskan, sampai hari ini sesuai laporan pengurusan pelayanan kepesertaan di kantor BPJS Cabang Balikpapan. Belum terlihat lonjakan siginifikan jumlah peserta yang melakukan perpindahan kelas.
"Kalau kunjungan perubahan kelas sekitar satu dua hari ini ada sekitar 60 perubahan," jelasnya.
Diprediksi lonjakan terjadi bila kenaikan tarif sudah berlaku efektif. Per 1 Januari 2020.
Bagi peserta yang ingin pindah kelas. Saat ini tidak harus lagi datang ke kantor BPJS. Karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile.
Terkait aturan baru, kenaikan tarif mencapai 100 persen dari tarif awal. Rinciannya, Kelas 3 dari Rp 25.000 melonjak nyaris 100%. Menjadi Rp 42.000.
Kelas 2 dari semula Rp 51.000 melesat 100% lebih. Menjadi Rp 110.000. Kelas 1 dari Rp 80.000 naik 100%. Menjadi Rp 160.000.
Untuk kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan pemerintah daerah naik nyaris 100%. Dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan ini berlaku surut per 1 Agustus 2019.
Rio menjelaskan pihaknya akan tetap memberlakukan tarif lama hingga Desember 2019. Kenaikan tarif mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2020.
"Kami masih terapkan tarif lama, hingga akhir tahun ini,” ujarnya. (k/bom/rap)