PPU Berupaya Tekan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Jumat 05-11-2021,10:53 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini memiliki gugus tugas khusus untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Gugus tersebut bernama Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU telah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral. Khusus membahas penanganan serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/A). Juga antisipasi munculnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Plt Kepala DP3AP2KB PPU, Siti Aminah mengatakan isu perempuan dan anak adalah cross cutting issues yang melebur di setiap lini pembangunan. Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Bertambah, Pemkot Gelar Pelatihan Manajemen SDM "Untuk memecahkan berbagai permasalahan terkait dengan perempuan dan anak, tentunya dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan yang ada, mulai dari pemerintah hingga masyarakat," ujar dia, Kamis (4/11/2021), dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Gugus ini, kata Siti terbentuk sejak Oktober lalu. Dalam tim gugus itu, berbagai stakeholder terhimpun. Mulai petugas dari organisasi perangkat daerah (OPD), petugas kesehatan, sampai aparat penegak hukum. Meski namanya Gugus Tugas PPTPPO, tim juga memiliki peranan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Seperti kasus-kasus yang kerap terjadi di Benuo Taka .  Maka itu, sambung Siti, hadirnya tim ini diharapkan mampu mengurai kasus-kasus kekerasan yang acap terjadi. Pun tindak pidana perdagangan orang di PPU agar jangan sampai terjadi. Karena, seluruh personel yang terlibat di dalamnya telah mendapat pemahaman, komitmen, partisipasi dan peran aktifnya. "Dalam rapat koordinasi itu, menghasilkan sebuah output berupa kebijakan. Program dan kegiatan dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan dan anak juga," kata dia. Terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DKP3A Kaltim, Fachmi Rozano menambahkan, yang terpenting dalam penanganan kasus-kasus lex specialis ialah koordinasi. Khususnya antar OPD pemerintah dan sisi penegak hukum. "Kemudian harus disadari pula, bahwa ini adalah masalah bersama. Jadi semua harus ikut terlibat dalam penanganan kasus kekerasan. Agar bisa diminimalisir," sebutnya. Untuk diketahui, kasus kekerasan yang dicatat dinasnya pada 2020 mencapai sekira 700 kasus di Kaltim. Mulai kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan perdagangan orang. Sementara di PPU, sepanjang 2020 hanya ada 27 kasus. Terinci 20 kasus kekerasan anak dan anak berhadapan hukum, serta tujuh kasus kekerasan terhadap perempuan. Adanya tim itu, tentu akan berkesinambungan dan terus berjalan untuk penanganan. Mengingat, kasus kekerasan seperti ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tapi juga semua unsur. Tim ini, sambungnya, mempunyai tugas utama melakukan sosialisasi, advokasi terhadap masyarakat.  Agar apabila terjadi kekerasan, maka akan ditangani oleh aparat hukum. Pun juga lebih cepat. Karena mereka ada dalam tim. "Masyarakat harus mau melaporkan, jadi kami tidak bisa menangani (jika tidak lapor). Itu masalah yang kerap kami hadapi juga. Akhirnya kami tidak tahu, karena tidak mau melapor," tutup Fachmi. RSY/ZUL

Tags :
Kategori :

Terkait