Pansus Aset Balikpapan Kritik Kinerja Disperkim

Selasa 02-11-2021,10:31 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pansus Aset DPRD Balikpapan mengkritik kinerja Disperkim. Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Daerah DPRD Balikpapan mendesak pemerintah segera menyelesaikan sertifikat fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan perumahan. Sertifikasi dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, agar fasos dan fasum yang sudah diserahkan ke pemerintah tidak berubah fungsi. Ketua Pansus Aset, Haris meminta instansi terkait bekerja sama menginventarisasi data aset dari pengembang yang sudah diserahkan. "Aset yang di BB (Balikpapan Baru) sudah semua diserahkan. Yang kami pertanyakan di sini, apakah saat penyerahan disertai dengan surat-surat yang berbentuk sertifikat?” kata Haris, Senin (1/11). Penanganan aset fasos dan fasum menjadi tanggung jawab Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Menurut Haris, keberadaan alas hukum yang sah terhadap aset yang dilimpahkan pengembang akan mempermudah proses perbaikan maupun peningkatan pada infrastruktur tersebut. Sampai saat ini, banyak keluhan masyarakat, terkait kerusakan fasilitas umum di kawasan perumahan yang dibangun para pengembang.   Adapun bentuk-bentuk fasum dari pengembang, hampir semuanya sama. "Kalau di BP itu kan bahu jalan, drainase, ruang terbuka hijaunya. Ya sama kan dengan perumahan yang lain," kata Haris kepada Disway News Network. Namun ada beberapa bentuk fasum lain seperti bendali yang ada di Balikpapan Baru. Secara keseluruhan, ada 9 bendali yang tersebar di perumahan-perumahan di Balikpapan. "Salah satunya itu yang ada di bagian belakang perumahan Den Haag (BB) seluas 1,4 hektare. Pertanyaan kami, itu kan hanya berbentuk lahan. Jadi dia juga harus membuat bozem," tukasnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut sejak rapat pertama, dinas terkait menerangkan bahwa surat atau dokumen hak alas tanah sudah diserahkan oleh pengembang. Namun ternyata belum. "Itu yang kami tekankan kepada Disperkim dan BPKAD. Pada saat sudah diserahkan (dokumennya), jangan hanya dicatat tapi juga ada pembuktian," tukasnya. Pansus Aset menekankan agar dinas terkait bisa mengumpulkan data perubahan Site Plan I ke Site Plan II di perumahan yang ada di Balikpapan. Salah satu contohnya ada perubahan kawasan hunian menjadi kawasan komersil di sekitar perumahan di Balikpapan Baru, tepatnya dekat dari Masjid Namirah. "Kalau yang tadinya, anggap saja ada perubahan fasum pada 4 ribu meter persegi. Ke mana arah perubahannya? Kalau tidak ada, maka serahkan kekurangan 4 ribu tadi ke pemerintah. Itu nanti kita tindaklanjuti dari hasil rekomendasi pansus," imbuhnya.

TAK PROFESIONAL

Disperkim Balikpapan mencatat, baru lima pengembang perumahan yang sudah menyerahkan aset fasum dan fasosnya kepada pemerintah daerah. Lima developer itu antara lain, Perumahan Balikpapan Baru (BB), Balikpapan Permai (BP), Balikpapan Regency, Sinarmas Wisesa yang mengembangkan Grand City dan PT Wijaya Karya (Wika). "BB, Wika dan BP sudah diserahkan secara keseluruhan. Kalau Regency kami baru minta. Karena dia lambat menyerahkan data. Kami baru minta tanah untuk sarana pendidikannya. Diminta oleh Disdik," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Balikpapan, Ketut Astana. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, kata dia, sudah berencana membangun sekolah tingkat SMP yang akan dikembangkan di perumahan Regency. "Artinya kami ambil duluan," tukasnya. Ia menyebut sebenarnya semenjak 2013, proporsi kawasan pemukiman terbagi menjadi dua kategori. Yakni kawasan komersial porsinya 60 persen yang bisa dibangun kavling ruko dan sebagainya. Sedangkan 40 persen digunakan untuk fasilitas umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos) yang ke depannya, akan diserahkan ke pemerintah daerah. Dan menjadi aset pemerintah daerah. Ketut Astana mengakui, penyerahan data aset dari pengembang perumahan kepada Pemkot Balikpapan tidak mudah.  Ada banyak data yang diperlukan. Astana mencontohkan pihak developer perlu memastikan dimensi drainase di suatu kawasan perumahan, spesifikasi konstruksi, dan sebagainya. "Kan tidak semua developer ditunjang dengan konsultan yang baik. Lain kalau sekelas Grand City, manajemennya bagus. Kami minta datanya besok, paling seminggu dia minta waktu pasti bisa. Artinya dia bisa serahkan semua," tukasnya. Wika juga dianggapnya demikian. Karena perusahaan besar biasanya sudah berpengalaman dan bekerja secara profesional. Sementara pengembang lainnya harus menyewa konsultan dengan proses pembayaran yang tersendat-sendat, sehingga memengaruhi kinerjanya. "Misalnya konsultan dibayar 2013, tahun depannya tidak dibayar. Baru sekarang dia (konsultan) diminta membuat data yang baru. Ini yang menjadi kesulitan kami," Menurutnya, hal itu membuat penyerahan data dari pihak Disperkim juga ikut tersendat-sendat. "Artinya ada upaya kita ambil yang mudah dulu. Seperti pemakaman, sarana pendidikan, sarana kesehatan. Kami pelan-pelan, tapi pada akhirnya semua juga selesai," terangnya. Hal itu yang tengah dilakukan Disperkim, katanya. Ia mencontohkan, Disperkim sudah meminta sebidang tanah dari masing-masing pengembang perumahan. Seperti di Perumahan Balikpapan Regency, Grand City dan Bukit Batuah untuk sarana pendidikan. "Contoh di Regency ya. Dia memberikan 1,5 hektare dengan nilai tanah sekitar Rp 1 juta per satu meter persegi. Artinya Regency sudah menyerahkan Rp 75 miliar. Kalau kita bangun sekolah dengan harga tanah Rp 75 miliar, berapa tahun kira-kira penganggarannya?" katanya. Karena itu, Astana menyebut bahwa pemerintah sampai saat ini masih mengupayakan mengamankan aset atau potensi aset daerah yang bisa dimanfaatkan dalam proses pembangunan Balikpapan. "Kalau dewan memang mencari aset yang sudah diserahkan, dicoba cek dan kroscek, datanya sama enggak seperti yang diserahkan. Ya kita lihat nanti, ini baru inventarisasi data," imbuhnya. Persoalan aset daerah tak hanya menjadi perhatian DPRD Balikpapan. Komisi Pemberantasan Korupsi turut memberikan ‘catatan’ terkait upaya pemerintah daerah, tidak hanya Balikpapan, dalam menginvetarisir dan melakukan sertifikasi asetnya. *RYN/YOS
Tags :
Kategori :

Terkait