Tak Ada APBD-P, Fraksi PKS DPRD PPU Gulirkan Hak Interpelasi

Senin 01-11-2021,17:53 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pemkab PPU dianggap salah dalam mengambil kebijakan. Soal keinginannya tidak memunculkan APBD-P 2021. Oleh karena itu, Fraksi PKS bakal menggulirkan hak interpelasi. nomorsatukaltim.com - Persoalan keuangan di Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini memang sedang sengkarut. Karena ada defisit anggaran yang besar, membuat berbagai program tidak berjalan semestinya. Paling kentara adalah macetnya insentif pegawai negeri sipil (PNS), pun insentif tenaga kesehatan (nakes). Lalu juga honor para tenaga harian lepas (THL), dan masih ada beberapa lagi. Seiring perjalanannya, informasi soal defisit ini juga masih simpang-siur, utamanya soal besaran defisit itu. Karena tak ada keterangan resmi dari pemerintah terkait hal itu. Baca juga: APBD-P PPU Dikejar Tenggat, Banggar Tunggu Draf dari TAPD Kepastian besaran itu, biasanya ada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), yang kali ini sudah dipastikan tidak ada. Padahal sesuai aturan, masa akhir pembahasan itu ialah pada 30 September tiap tahunnya. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wakidi menyatakan, defisit APBD PPU 2021 diprediksi mencapai Rp 850 miliar, dari target pendapatan Rp1,790 triliun. Hingga September lalu, laporan realisasi anggaran baru mencapai sekira Rp 780 miliar atau 43 persen. Maka ada sekira Rp 1 triliun anggaran yang belum ada. "Sementara dana transfer pusat untuk triwulan empat ini ada sekitar Rp 250 miliar, tetapi dari data yang ada sekitar Rp 130 miliar saja. Sehingga dari dasar-dasar itu, di akhir tahun nanti diprediksi ada defisit sebesar Rp 850 miliar," ungkapnya dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Sementara itu, penjelasan Wakidi disanggah Plt Sekkab PPU, Muliadi. Ia menyatakan defisit tak sebesar itu. Hanya sekira 35 persen dari APBD 2021 yang disahkan. Alasannya karena ada refocusing dan penanganan pandemi. Jadi, dana transfer dari pusat berkurang. "35 persen, berarti sekitar Rp 600 miliar. Semua daerah seperti itu, bahkan ada yang defisitnya lebih parah," ungkapnya. * Dengan alasan defisit yang terlalu menganga itulah, Pemkab PPU tak ingin melakukan pembahasan APBD Perubahan "Karena tak ada anggarannya, apa yang mau dibahas," ucap Muliadi. Bahkan, tiga surat yang dikirimkan DPRD untuk meminta draf pembahasan itu juga tak direspons. Bukti keseriusan untuk tidak ingin melaksanakan pembahasan. Soal ini, Wakidi menegaskan itu akan menjadi masalah. Salah jika APBD-P sampai tidak dilaksanakan. Pasalnya, apa yang disepakati dalam pembahasan APBD 2021 itu tertuang dalam peraturan daerah (perda), yang mana semua itu diamanatkan harus berjalan. "Kami protes urusan ini. Saya nyatakan itu tidak laik, mereka tidak mengajukan pembahasan," ucapnya. Selain itu, Pemkab PPU juga telah beberapa kali mengajukan permintaan persetujuan untuk mendahului anggaran. Bentuknya peraturan kepala daerah (Perkada). Dua kali sudah itu disetujui oleh unsur pimpinan DPRD PPU. Apapun itu, berarti ada penambahan atau pengurangan APBD, yang mengakibatkan harus ada persetujuan dari DPRD. "Ini masalahnya, mereka sudah mengajukan untuk mendahului APBD, tapi tidak melakukan perubahan," tandasnya. Ada sekira Rp 83 miliar pergeseran anggaran yang tertuang dalam Perkada mendahului APBD itu. Dengan landasan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 26/2021. Peraturan itu mengatur penyelenggaraan anggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), level 3, 2, 1. Itu saja, tidak ada urusan anggaran selain itu. Maka itu, Wakidi menilai landasan hukum yang digunakan salah. "Kalau sudah mengusulkan persetujuan anggaran selain itu, maka itu harus diusulkan di APBD Perubahan. Itu harus paham. Maka itu dasar hukum yang digunakan itu tidak tepat," bebernya. * Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah meminta penjelasan secara resmi. Maka dari itu, Wakidi berencana menyampaikan protesnya itu secara resmi pula. Agenda yang terdekat ialah penyampaian nota penjelasan APBD. "Karena menurut kami, tidak ada pembahasan APBD Perubahan itu belum kelir," tuturnya. Karena persoalan itu disampaikan secara resmi, maka ia ingin Pemkab PPU juga menjelaskan itu secara resmi. Lebih jauh, Fraksi PKS akan menggulirkan hak interpelasi mulai di sana. Menurutnya hak itu perlu diambil. Karena keterangan pemerintah atas kebijakannya ini sangat penting dan strategis untuk masyarakat juga. Pun berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Agar benar-benar bisa bergulir, hak ini membutuhkan persetujuan setidaknya setengah plus 1 anggota dewan. Berarti, setidaknya ada 13 tanda tangan, dari 25 wakil rakyat yang ada. "Kami berharap kawan-kawan juga bisa berjuang bersama. Karena mereka juga memahami masalah ini. Kalau fraksi lain tidak menggunakan haknya, ya kami akan berjuang sendirian," ujarnya. Adapun ini menggulirkan itu dengan niatan demi kebaikan bersama. Khususnya lembaga yang menaunginya, bukan semata kepentingan pribadi. Pasalnya, publik PPU kini juga mulai menaruh pandangan miring terhadap DPRD PPU. "Saya berbicara ini demi kebaikan lembaga, bukan hanya kepentingan fraksi saya saja." "Agar ke depan, kami tidak dipersalahkan nantinya. Walaupun, itu sudah jadi masalah. Tanpa ada APBD Perubahan, Perkada 1 dan 2, maka itu tidak sah," tutup Wakidi. (rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait