Polda Kaltim Kembalikan 852 Ekor Ikan Hias yang Dicuri

Minggu 31-10-2021,21:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Sebanyak 852 ekor ikan hias laut dilepas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, di Perairan Baru Putih, Berau, Minggu (31/10/2021) sore.

Ikan hias tersebut merupakan barang bukti dari hasil tindak kejahatan penangkapan ikan melalui cara yang dilarang oleh negara dengan tersangka berinisial AS. Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho mengatakan, barang bukti ikan hias seluruhnya sebanyak 860 ekor. "Disisihkan sebanyak delapan ekor guna keperluan uji lab dan barang bukti persidangan," ujar Teguh, Minggu (31/10/2021). Adapun jenis ikan hias yang dilepas ke habitatnya di antaranya: Angel Napoleon, Buston, Keranjang Bali dan Gobi Kuning. "Dilepaskan ke habitatnya semula di perairan Batu Putih, Berau. Lokasinya sekitar 4 mill dari unit markas Berau," jelasnya. Sebelumnya, AS disangka telah melakukan penangkapan menggunakan bahan kimia jenis potasium atau obat bius, pada Jumat (29/10/2021) lalu. Dimana kapal yang ditunggangi sendiri diketahui berasal dari wilayah Bali. Ia berhasil dipergoki saat berada di wilayah Perairan Manimbora, Berau. Dari hasil pemeriksaan, tambah Teguh, di dalam kapal bernama Sumber Rejeki tersebut ditemukan sejumlah barang bukti sebanyak 600 ikan hias berbagai jenis dan bahan kimia jenis potasium dengan bobot 0,5 kilogram. Sementara itu, tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Berau. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (bom/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait