BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - UMK tahun 2022 belum ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun depan tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetapi lebih baik bila dibandingkan dengan nilai UM tahun ini. Hal ini memantik respon dari Serikat Pekerja yang menilai, penyesuaian upah di daerah mesti dilakukan dengan prosedur yang berlaku. "Sebelum memutuskan naik atau tidaknya, UMK perlu konsolidasi dulu di internal Depeko (Dewan Pengupahan Kota)," ujar Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan Mugiyanto, dihubungi, Minggu (24/10). Menurutnya masing-masing unsur bakal mempresentasikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Survei itu yang nantinya menjadi acuan atau indikator yang untuk menentukan ada kenaikan atau tidak ada kenaikan upah pekerja di Balikpapan pada 2022 mendatang. "Survei KLH dan faktor-faktor tertentu sebagai pertimbangn untuk memutuskan besaran UMK yang layak dan realitis," tukasnya. Adapun tuntutan serikat pekerja di Balikpapan, tertuang dalam Petisi May Day antara lain, mengoptimalkan pemberdayaan kelembagaan hubungan industrial Balikpapan. Sebab komunikasi, kata dia, menjadi pilar utama penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Tuntutan kedua yakni mendorong agar pemerintah daerah mempersiapkan tenaga kerja lokal untuk bersaing dalam upaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Selain itu, mendorong pemkot menjadikan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja disnaker sebagai pintu utama lowongan pekerjaan. Pemkot juga perlu meninjau penerapan struktur dan skala upah pada perusahaan. "Jadi diharapkan UMK Balikpapan mengalami penyesuaian sesuai sektor usaha," tuturnya dilansir Disway Kaltim. Adapun besaran UMK Balikpapan pada 2021 senilai Rp 3.069.315.66, di mana angka tersebut sama dengan nilai UMK 2019 atau tidak ada perubahan selama dua tahun. Maka pernyataan Menteri Kemenaker RI Ida Fauziah memberi angin segar bagi para buruh, terutama di daerah meski penyesuaiannya tidak setinggi ekspektasi banyak pihak.
UMK 2022 di Tangan Dewan Pengupahan
Rabu 27-10-2021,16:23 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,21:30 WIB
Eksekusi Kejari Kutai Barat Diprotes, Budi Sebut Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda
Minggu 24-05-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 Mei 2026, Cek di Sini!
Sabtu 23-05-2026,22:02 WIB
Pemuda Fest 2026 Meriahkan Tanah Grogot, Jadi Ajang Kreativitas dan Dongkrak UMKM Lokal
Sabtu 23-05-2026,22:31 WIB
Persib Bandung Hattrick Juara Super League, Borneo FC Harus Puas di Posisi Runner Up
Sabtu 23-05-2026,21:00 WIB
Revisi Perda Kebencanaan Masuk Agenda DPRD Balikpapan Tahun 2026
Terkini
Minggu 24-05-2026,20:30 WIB
6 Koperasi Merah Putih Mulai Dibangun di Bontang
Minggu 24-05-2026,20:00 WIB
Otorita Tegaskan Putusan MK Tak Batalkan IKN, Pembangunan Tetap Berjalan dengan APBN dan Investasi
Minggu 24-05-2026,19:30 WIB
Kampung Dumaring di Berau Jadi Pilot Project Nasional Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Minggu 24-05-2026,19:00 WIB
Bupati Kukar Pastikan Petugas Kebersihan Lansia Tetap Dipertahankan, Pemkab Cari Dasar Hukumnya
Minggu 24-05-2026,18:30 WIB