BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - UMK tahun 2022 belum ditetapkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun depan tidak bisa memuaskan semua pihak. Tetapi lebih baik bila dibandingkan dengan nilai UM tahun ini.
Hal ini memantik respon dari Serikat Pekerja yang menilai, penyesuaian upah di daerah mesti dilakukan dengan prosedur yang berlaku. "Sebelum memutuskan naik atau tidaknya, UMK perlu konsolidasi dulu di internal Depeko (Dewan Pengupahan Kota)," ujar Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Balikpapan Mugiyanto, dihubungi, Minggu (24/10).
Menurutnya masing-masing unsur bakal mempresentasikan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Survei itu yang nantinya menjadi acuan atau indikator yang untuk menentukan ada kenaikan atau tidak ada kenaikan upah pekerja di Balikpapan pada 2022 mendatang.
"Survei KLH dan faktor-faktor tertentu sebagai pertimbangn untuk memutuskan besaran UMK yang layak dan realitis," tukasnya.
Adapun tuntutan serikat pekerja di Balikpapan, tertuang dalam Petisi May Day antara lain, mengoptimalkan pemberdayaan kelembagaan hubungan industrial Balikpapan. Sebab komunikasi, kata dia, menjadi pilar utama penyelesaian masalah ketenagakerjaan.
Tuntutan kedua yakni mendorong agar pemerintah daerah mempersiapkan tenaga kerja lokal untuk bersaing dalam upaya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, mendorong pemkot menjadikan bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja disnaker sebagai pintu utama lowongan pekerjaan. Pemkot juga perlu meninjau penerapan struktur dan skala upah pada perusahaan. "Jadi diharapkan UMK Balikpapan mengalami penyesuaian sesuai sektor usaha," tuturnya dilansir Disway Kaltim.
Adapun besaran UMK Balikpapan pada 2021 senilai Rp 3.069.315.66, di mana angka tersebut sama dengan nilai UMK 2019 atau tidak ada perubahan selama dua tahun. Maka pernyataan Menteri Kemenaker RI Ida Fauziah memberi angin segar bagi para buruh, terutama di daerah meski penyesuaiannya tidak setinggi ekspektasi banyak pihak.
Bisa Bertahan Saja Sudah Hebat
Rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2022 menjadi perhatian pengusaha. Lantaran kondisi keekonomian yang belum stabil selama masa pandemi COVID-19, membuat pengusaha mesti benar-benar menghitung kenaikan upah pekerja menyesuaikan kemampuan perusahaaan.
"Ini nanti kita lihat, saya sebagai bagian dari pengusaha, kita tahu bahwa selama dua tahun, 2020 sampai 2021 ada penekanan dari sisi lapangan kerja dan kesempatan kerja, termasuk juga usaha-usaha yang kita laksanakan sekarang ini. Hampir semua lini terpengaruh dengan adanya pandemi COVID-19," ungkap Pelaku Ekonomi Baalikpapan Ahmad basir, Selasa (26/10).
Menurutnya rencana kenaikan UMK di tahun depan perlu disiasati dengan perencanaan kebijakan pemerintah yang matang sesuai kondisi real di lapangan. Lantaran para pengusaha, katanya, masih berjibaku melakkukan upaya untuk bertahan saja, sudah cukup.
"Tidak usah berkembang dulu, tapi bertahan saja sudah cukup luar biasa. Saya sudah merasakan sendiri. Harus mampu melihat celah-celah efisiensi," ujarnya.
Salah satu langkah untuk merasionalisasikan kenaikan UMK 2022, katanya, pasti memerlukan upaya menjalin komunikasi yang baik dengan para pekerja. Penting bagi para pekerja mendapat kepastian besaran upahnya di tahun depan, untuk bisa bertahan bersama para pengusaha melewati masa sulit pandemi.
"Di tempat kita sekarang ini ada sekitar 100 karyawan, namun ada beberapa yang kita efisiensikan karena ada usaha yang belum bisa berjalan normal, contohnya travel umrah," ungkapnya.
Ia berharap pandemi COVID-19 bisa cepat berakhir. Pengaruh pandemi dirasakannya menjadi tantangan bagi dunia usaha dan lapangan kerja. "Makanya kita selalu mengajak warga Balikpapan selalu disiplin protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi. Sehingga ekonomi mulai bisa berjalan lagi," tukasnya.
Sementara itu, terkait salah satu core bisnisnya yakni travel umrah, Basir menilai bahwa keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk membuka kembali izin umrah, bisa berdampak pada perbaikan ekonomi yang perlu diapresiasi.
Meski sampi saat ini visa yang dibutuhkan untuk bepergian ke tanah Suci masih menggunakan visa umum. Sementara untuk visa umrah nanti akan menyusul.
"Tinggal nanti kan ada sejumlah kebijakan dan aturan yang akan diperketat. Sampai saat ini belum ada petunjuk teknis yang spesifik sampai ke bawah," katanya.
Ssaat ini, Kerajaan Arab Saudi baru menyampaikan aturan secara umum, misalnya setiap umat muslim yang akan berangkat umrah harus sudah divaksin. Sebelum pulang dari tanah Suci juga harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari, dan menjalani pemeriksaan kesehatan 4 kali 24 jam. "Jadi masih belum detail, kita masih menunggu dari Dirjen Pelaksana Umrah dan Haji," tukasnya.
Sementara dari sisi animo masyarakat, dikatakan selalu ada. Bahkaan sekarang banyak yang bertanya-tanya, karena berangkat umrah adalah panggilan hati setiap insan yang cinta kepada Tuhannya, untuk berkunjung ke baitullah. "Sekarang ini bertanya dan mendaftar kita terima saja. Tapi untuk jadwal keberangkatannya kita akan sesuaikan waktunya. Termasuk untuk berapa biaya perpaketnya juga akan disesuaikan," imbuhnya. (ryn)