Pemkab Paser Tunda Bayar Gantirugi Lahan

Selasa 26-10-2021,13:14 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

PASER, nomorsatukaltim.com – Pemkab Paser Tunda Bayar Gantirugi Lahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuka kemungkinan tak membayar gantirugi lahan SMK Negeri 3 tahun ini. Keputusan itu diambil setelah Pemkab meminta pendapat hukum kepada para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemungkinan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra, Senin (25/10). Salah satu alasan Pemkab tak mengucurkan biaya gantirugi lantaran sengketa lahan itu masuk pada nomenklatur belanja modal perumahan pemukiman. "Menurut legal opinion dari UGM itu tidak tepat ditaruh (dimasukkan) dalam nomenklatur itu. Dihibah pun tidak mungkin juga. Jadi kemungkinan besar akan diubah, berarti tertunda lagi pembayaran Rp 5,5 miliar itu," kata Hendrawan Putra. Hanya saja menurut pendapat itu, penempatan kode rekening pembayaran bukan ranah belanja modal. Hal itu harus dibahas kembali untuk dilakukan perubahan. Hendrawan memastikan tahun ini tidak ada rencana pembayaran lahan di Tanah Grogot itu. Sehingga terbuka kemungkinan pembayaran dirapel sekaligus atau tahun kedua pembayaran, senilai Rp 11 miliar. "Pembayarannya itu tiga tahun. Pertama (2021) Rp 5,5 miliar, dimana APBD Murni Rp 2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar. Begitupun tahun depan Rp 5,5 miliar. Dan sisanya Rp 5,23 miliar pada tahun ketiga," urai politisi Partai Demokrat itu dilansir Disway Kaltim. Pengadilan telah memutus Pemkab Paser membayar gantirugi lahan sekolah di Tanah Grogot total jenderal, Rp 16,2 miliar. Lantaran adanya perbedaan nomenklatur, kemungkinan uang yang sudah disiapkan akan menjadi Silpa. "Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) itu nanti dimasukkan tahun anggaran 2022 dan dibayarkan dan  diakumulasi langsung Rp 11 miliar," kata Hendrawan. Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Negeri Paser memerintahkan Pemkab segera membayar gantirugi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pembayaran itu dilakukan demi alasan hukum, sekaligus menjaga ‘marwah’ dan ‘harkat’ ‘martabat’ Pemkab Paser. DPRD saat menantikan pembahasan lanjutan, mengingat akhir November mendatang direncanakan pengesahan APBD Murni tahun anggaran 2022. "Pada dasarnya ini tetap dibayarkan. Apakah Pemkab mau (ikut) legal opinion UGM, atau dari BPKP dan Kejaksaan Negeri. Kalau pakai itu (BPKP dan Kejari) cair (pembayaran perdana) tahun ini," tandas Hendrawan. Gugatan warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot dikabulkan pengadilan, sehingga Pemkab wajib membayar gantirugi. *ASA/YOS

Tags :
Kategori :

Terkait