PASER, nomorsatukaltim.com – Pemkab Paser Tunda Bayar Gantirugi Lahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuka kemungkinan tak membayar gantirugi lahan SMK Negeri 3 tahun ini. Keputusan itu diambil setelah Pemkab meminta pendapat hukum kepada para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemungkinan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra, Senin (25/10). Salah satu alasan Pemkab tak mengucurkan biaya gantirugi lantaran sengketa lahan itu masuk pada nomenklatur belanja modal perumahan pemukiman. "Menurut legal opinion dari UGM itu tidak tepat ditaruh (dimasukkan) dalam nomenklatur itu. Dihibah pun tidak mungkin juga. Jadi kemungkinan besar akan diubah, berarti tertunda lagi pembayaran Rp 5,5 miliar itu," kata Hendrawan Putra. Hanya saja menurut pendapat itu, penempatan kode rekening pembayaran bukan ranah belanja modal. Hal itu harus dibahas kembali untuk dilakukan perubahan. Hendrawan memastikan tahun ini tidak ada rencana pembayaran lahan di Tanah Grogot itu. Sehingga terbuka kemungkinan pembayaran dirapel sekaligus atau tahun kedua pembayaran, senilai Rp 11 miliar. "Pembayarannya itu tiga tahun. Pertama (2021) Rp 5,5 miliar, dimana APBD Murni Rp 2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar. Begitupun tahun depan Rp 5,5 miliar. Dan sisanya Rp 5,23 miliar pada tahun ketiga," urai politisi Partai Demokrat itu dilansir Disway Kaltim. Pengadilan telah memutus Pemkab Paser membayar gantirugi lahan sekolah di Tanah Grogot total jenderal, Rp 16,2 miliar. Lantaran adanya perbedaan nomenklatur, kemungkinan uang yang sudah disiapkan akan menjadi Silpa. "Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) itu nanti dimasukkan tahun anggaran 2022 dan dibayarkan dan diakumulasi langsung Rp 11 miliar," kata Hendrawan. Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Negeri Paser memerintahkan Pemkab segera membayar gantirugi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pembayaran itu dilakukan demi alasan hukum, sekaligus menjaga ‘marwah’ dan ‘harkat’ ‘martabat’ Pemkab Paser. DPRD saat menantikan pembahasan lanjutan, mengingat akhir November mendatang direncanakan pengesahan APBD Murni tahun anggaran 2022. "Pada dasarnya ini tetap dibayarkan. Apakah Pemkab mau (ikut) legal opinion UGM, atau dari BPKP dan Kejaksaan Negeri. Kalau pakai itu (BPKP dan Kejari) cair (pembayaran perdana) tahun ini," tandas Hendrawan. Gugatan warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot dikabulkan pengadilan, sehingga Pemkab wajib membayar gantirugi. *ASA/YOS
Pemkab Paser Tunda Bayar Gantirugi Lahan
Selasa 26-10-2021,13:14 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,08:02 WIB
2 Rival Kena Penalti, Kiandra Ramadhipa Resmi Podium 3 Moto3 Junior 2026
Senin 25-05-2026,14:06 WIB
Penangkapan Budi Permanto di Kediamannya Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi
Senin 25-05-2026,07:01 WIB
Pantai Seraya Balikpapan Terapkan Tarif Baru, Pengunjung Dikenai Biaya per Orang
Senin 25-05-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 25 Mei 2026, Waspada Hujan Petir!
Senin 25-05-2026,09:00 WIB
Di Ponpes Al-Banjari, Ribuan Ayam Menopang Kehidupan Santri
Terkini
Senin 25-05-2026,22:51 WIB
Jamaah Haji Indonesia Bersiap Wukuf, Kemenhaj Siagakan 657 Satgas di Arafah
Senin 25-05-2026,22:26 WIB
18 Hektare Sawah Baru Tanam di Rantau Pulung Kutai Timur Terendam, Petani Merugi
Senin 25-05-2026,22:01 WIB
Lulusan SD Balikpapan Bertambah, Kursi SMP Negeri Tak Lagi Cukup
Senin 25-05-2026,21:30 WIB
Kejari Kutai Barat Tegaskan Eksekusi Budi Permanto Sesuai Putusan Inkracht
Senin 25-05-2026,21:01 WIB