PASER, nomorsatukaltim.com – Pemkab Paser Tunda Bayar Gantirugi Lahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser membuka kemungkinan tak membayar gantirugi lahan SMK Negeri 3 tahun ini. Keputusan itu diambil setelah Pemkab meminta pendapat hukum kepada para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kemungkinan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra, Senin (25/10). Salah satu alasan Pemkab tak mengucurkan biaya gantirugi lantaran sengketa lahan itu masuk pada nomenklatur belanja modal perumahan pemukiman. "Menurut legal opinion dari UGM itu tidak tepat ditaruh (dimasukkan) dalam nomenklatur itu. Dihibah pun tidak mungkin juga. Jadi kemungkinan besar akan diubah, berarti tertunda lagi pembayaran Rp 5,5 miliar itu," kata Hendrawan Putra. Hanya saja menurut pendapat itu, penempatan kode rekening pembayaran bukan ranah belanja modal. Hal itu harus dibahas kembali untuk dilakukan perubahan. Hendrawan memastikan tahun ini tidak ada rencana pembayaran lahan di Tanah Grogot itu. Sehingga terbuka kemungkinan pembayaran dirapel sekaligus atau tahun kedua pembayaran, senilai Rp 11 miliar. "Pembayarannya itu tiga tahun. Pertama (2021) Rp 5,5 miliar, dimana APBD Murni Rp 2,5 miliar dan APBD Perubahan sebesar Rp 3 miliar. Begitupun tahun depan Rp 5,5 miliar. Dan sisanya Rp 5,23 miliar pada tahun ketiga," urai politisi Partai Demokrat itu dilansir Disway Kaltim. Pengadilan telah memutus Pemkab Paser membayar gantirugi lahan sekolah di Tanah Grogot total jenderal, Rp 16,2 miliar. Lantaran adanya perbedaan nomenklatur, kemungkinan uang yang sudah disiapkan akan menjadi Silpa. "Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) itu nanti dimasukkan tahun anggaran 2022 dan dibayarkan dan diakumulasi langsung Rp 11 miliar," kata Hendrawan. Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Negeri Paser memerintahkan Pemkab segera membayar gantirugi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pembayaran itu dilakukan demi alasan hukum, sekaligus menjaga ‘marwah’ dan ‘harkat’ ‘martabat’ Pemkab Paser. DPRD saat menantikan pembahasan lanjutan, mengingat akhir November mendatang direncanakan pengesahan APBD Murni tahun anggaran 2022. "Pada dasarnya ini tetap dibayarkan. Apakah Pemkab mau (ikut) legal opinion UGM, atau dari BPKP dan Kejaksaan Negeri. Kalau pakai itu (BPKP dan Kejari) cair (pembayaran perdana) tahun ini," tandas Hendrawan. Gugatan warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan SMK Negeri 3 Tanah Grogot dikabulkan pengadilan, sehingga Pemkab wajib membayar gantirugi. *ASA/YOS
Pemkab Paser Tunda Bayar Gantirugi Lahan
Selasa 26-10-2021,13:14 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-03-2026,21:41 WIB
Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Proses Pembatalan sedang Berlangsung
Minggu 01-03-2026,21:24 WIB
Satlantas Polres Kukar Patroli di Titik Rawan Balap Liar, Jika Tertangkap Motor Ditahan 3 Bulan
Minggu 01-03-2026,18:57 WIB
APBD Efektif Kutai Timur Tinggal Rp4,6 Triliun, TPP ASN Dipangkas Hingga 65 Persen
Senin 02-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Maret 2026, Cek di Sini!
Minggu 01-03-2026,20:23 WIB
Gedung Sudah Direvitalisasi, Museum Batu Bara Teluk Bayur Belum Dibuka karena Tak Punya Pengelola
Terkini
Senin 02-03-2026,17:28 WIB
Abisar Kritis Tanpa Jaminan Kesehatan, Bocah Korban Diterkam Buaya di Bontang
Senin 02-03-2026,16:16 WIB
Jelang Ops Ketupat Mahakam 2026, Kapolres Kutim Sidak Travel dan Bus di Terminal Sangatta
Senin 02-03-2026,15:48 WIB
Izin Operasional Terowongan Samarinda Masih Berproses, Dinas PUPR Minta Warga Bersabar
Senin 02-03-2026,15:19 WIB
Bubur Baqa Khas Samarinda Seberang jadi Primadona Berbuka Puasa di IKN
Senin 02-03-2026,15:05 WIB