Wahai PNS, Jangan Sembarangan Buat Status di Media Sosial

Selasa 29-10-2019,18:43 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

foto : net Samarinda, DiswayKaltim.com - Surat edaran BKN tentang sanksi terhadap ASN yang terlibat radikalisme diterapkan. Aktivitas media sosial ASN Samarinda akan dipantau. Kepala BKD Samarinda Arliansyah mengatakan aturan tersebut berlaku se-Indonesia. Sepanjang statusnya ASN, maka akan terikat dengan hukum tersebut. Sanksi yang dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran. Aturan tersebut termaktub dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Yakni ada hukuman ringan, sedang, dan berat. "Konsekuensi terberat adalah pemberhentian," urainya. Namun vonis hukuman tersebut bermuara dari inspektorat daerah. Mereka yang memeriksa.  Kemudian akan diterbitkan surat rekomendasi sesuai tingkat pelanggaran. Ia mengaku saat ini BKD terus memantau ASN yang ada di Kota Tepian. Namun ia belum mengetahui apakah ada ASN yang terpapar paham radikalisme tersebut. "Kami terus lakukan evaluasi dan pemantauan," sebutnya. Diketahui, BKN mengeluarkan surat edaran. Ditujukan kepada PPK. Isinya tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu. Disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum. Baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya). Itu tertera pada poin 6 huruf c dalam Surat Edaran. Sedangkan pada poin 6 huruf berbunyi, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial. Hukuman yang menanti pun beragam. Ringan berupa teguran. Sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji. Selain itu, berdasarkan UU 5 Tahun 2014, sebelum menjadi ASN, calon ASN harus mengucapkan sumpah untuk bisa menjadi PNS. Sumpah itu tertuang dalam Pasal 66 ayat 2. Salah satunya kesediaan PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila. (hdd/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait