Pelanggar Lalintas Langsung Sidang di Tempat

Selasa 29-10-2019,18:33 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Pelanggar Lalintas dalam Operasi Zebra 2019 langsung disidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Tenggarong. (Rafii/DiswayKaltim) Kukar, DiswayKaltim.com - 59 pelanggar lalintas terjaring dalam Operasi Zebra 2019. Sebagian besar pelanggaran adalah tidak membawa kelengkapan surat berkendaraan. Operasi ini dilakukan gabungan. Antara Satlantas Polresta Kukar, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kejaksaan Negeri dan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kukar. Kasat Lantas Polres Kukar AKP Wisnu Dian Ristanto menyebut operasi gabungan sudah sering dilakukan. Kali ini ingin digalakan lagi. "Jadi masyarakat yang ditilang pun juga cepat pengurusannya," ungkap AKP Wisnu Dian Ristanto pada DiswayKaltim.com, Selasa (29/10/2019). Proses sidang langsung dilakukan di tempat. Tidak perlu lagi ke PN Tenggarong. Lokasinya sepanjang Jalan Ahmad Muksin. Pelanggar langsung membayar denda. "Dalam satu lokasi semuanya bisa terlaksana," lanjut AKP Wisnu. AKP Wisnu menambahkan Ops Zebra Mahakam 2019 lebih menekankan lokasi rawan kecelakaan. Seperti jalur perbatasan Tenggarong Seberang - Samarinda. Dan jalur tengkorak yaitu Jalan Soekarno - Hatta. "Intinya kita berupaya menekan lakalantas," pungkas AKP Wisnu. (mrf/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait